Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Sbs HEDY 1.EWIL
2.BUJANG. N
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.HEDY
Tergugat
NoNama
1EWIL
2BUJANG. N
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Lubuk Dagang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas ± 33 Panjang x 6 lebar atau ± 198 m2, terletak di Rt. 014 / Rw. 007, Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah HEDY;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HEDY;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HEDY;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lubuk Lagak;

Adalah sah Milik Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Setifikat Hak Milik Nomor 1172/Desa Lubuk Dagang. NIB : 14.02.06.07.0001032, Surat Ukur tanggal 01-12-2004 No. 1032/Lubuk Dagang/2004, Luas : 17.594 M2 tanggal 30 – 12 – 2004 atas nama HEDY memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 30 Juni 2008 atas nama Bujang N, luas tanah : 198 m2 terletak di Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan serta mengosongkan obyek perkara dalam keadaan sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga jika perlu dengan bantuan alat Negara/ Kepolisian;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak