Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
IMANUEL TIWAN Als MAIL Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL TIWAN Als MAIL Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----Bahwa terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dusun Simpang Rt 017 Rw 008 Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bermula Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar awal bulan Mei 2024 memesan narkotika jenis shabu kepada Dian (masih dalam daftar pencarian) sebanyak 20 gram lalu dijawab oleh Dian “ok nanti Mail (Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan) atau terdakwa yang antar”, kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Sambas dan langsung menuju ke kartiasa menunggu tempat biasa, tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 wib Budi Hartono datang menemui terdakwa di pasar tradisional Kartiasa dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram kepada Budi Hartono, setelah menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan Budi Hartono, kemudian Budi Hartono langsung pulang kerumah kemudian narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh Budi Hartono di atas dek kamar rumah Budi Hartono, selanjutnya pada esok harinya narkotika jenis shabu tersebut disalin oleh Budi Hartono menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan ukuran perpaket kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dan setelah itu disimpan kembali diatas dek rumah Budi Hartono.

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Budi Hartono sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah Budi Hartono dan langsung mengamankan Budi Hartono yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya, dan dengan disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang-barang didalam rumah Budi Hartono berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan merk Selection yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet runcing warna putih yang ditemukan diatas dek kamar dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna cross black dari tangan Budi Hartono, Budi Hartono mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Dian dan barang tersebut diantar oleh terdakwa sehingga bisa ada pada Budi Hartono, selanjutnya Budi Hartono dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.

 

Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cempaka Rt.013 Rw.005 Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dan pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam type Galaxy J2 Pro dan terdakwa mengakui telah mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram kepada Budi Hartono.

   

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 98/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

  1. Penimbangan 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 9,50 gram, kemudian dari masing-masing klip disisihkan dan dimasukkan kedalam plastic dan diberi kode A sebanyak berat Netto 0,16 gram untuk kepentingan uji laboratorium, kemudian dari 10 klip disisihkan lagi dari masing-masing klip sebanyak berat Netto 0,86 gram untuk pembuktian di persidangan dan sisa dari 10 klip tersebut dengan berat Netto keseluruhan yaitu 8,48 gram untuk dilakukan pemusnahan.  

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0393 tanggal 14 Juni 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt. MH NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik transparant kode A (berat netto sesuai label 0,16 gram)  

 

Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI nomor 29 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Atau

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dusun Simpang Rt 017 Rw 008 Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar awal bulan Mei 2024 memesan narkotika jenis shabu kepada Dian (masih dalam daftar pencarian) sebanyak 20 gram lalu dijawab oleh Dian “ok nanti Mail (Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan) atau terdakwa yang antar”, kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Sambas dan langsung menuju ke kartiasa menunggu tempat biasa, tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 wib Budi Hartono datang menemui terdakwa di pasar tradisional Kartiasa dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram kepada Budi Hartono, setelah menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan Budi Hartono, kemudian Budi Hartono langsung pulang kerumah kemudian narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh Budi Hartono di atas dek kamar rumah Budi Hartono, selanjutnya pada esok harinya narkotika jenis shabu tersebut disalin oleh Budi Hartono menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan ukuran perpaket kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dan setelah itu disimpan kembali diatas dek rumah Budi Hartono.

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Budi Hartono sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah Budi Hartono dan langsung mengamankan Budi Hartono yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya, dan dengan disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang-barang didalam rumah Budi Hartono berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan merk Selection yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet runcing warna putih yang ditemukan diatas dek kamar dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna cross black dari tangan Budi Hartono, Budi Hartono mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Dian dan barang tersebut diantar oleh terdakwa sehingga bisa ada pada Budi Hartono, selanjutnya Budi Hartono dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.

 

Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cempaka Rt.013 Rw.005 Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dan pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam type Galaxy J2 Pro dan terdakwa mengakui telah mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram kepada Budi Hartono.

   

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 98/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

  1. Penimbangan 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 9,50 gram, kemudian dari masing-masing klip disisihkan dan dimasukkan kedalam plastic dan diberi kode A sebanyak berat Netto 0,16 gram untuk kepentingan uji laboratorium, kemudian dari 10 klip disisihkan lagi dari masing-masing klip sebanyak berat Netto 0,86 gram untuk pembuktian di persidangan dan sisa dari 10 klip tersebut dengan berat Netto keseluruhan yaitu 8,48 gram untuk dilakukan pemusnahan. 

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0393 tanggal 14 Juni 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt. MH NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik transparant kode A (berat netto sesuai label 0,16 gram)

  

Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI nomor 29 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa Imanuel Tiwan Als. Mail Bin Wawan bersama-sama dengan Budi Hartono Bin Budiman (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya