Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Sbs PIUS ALDO ANGGARA ITA MULYANI Binti ISMAIL Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/03/IV/2024/Sek Sjb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PIUS ALDO ANGGARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITA MULYANI Binti ISMAIL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 23.00 Wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik terlapor ITA MULYANI Binti ISMAIL(Alm) yang berada di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, di warung milik terlapor tersebut ditemukan 3 (Tiga) botol minuman beralkohol dengan Merk BRANDY  dengan ukuran 350 ml milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras) tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dengan cara diecer. Tersangka menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk Brandy tersebut dibeli langsung oleh terlapor dari salah satu pedagang di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Minuman keras (Miras) Merk Brandy dibeli oleh terlapor dengan harga Rp. 25.000,- / botolnya dan dijual eceran dengan harga Rp. 35.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 10.000,- / Botolnya, dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Terlapor tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Terlapor

Pihak Dipublikasikan Ya