Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN
2.BENI BIN MARHAYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2763/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN[Penahanan]
2BENI BIN MARHAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN dan Terdakwa BENI Bin MARHAYAN  pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Cafe Injuloong Jl. Merdeka Ds. Kampung Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar,menerima gadai,menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

 -------Bahwa terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN dan Terdakwa BENI Bin MARHAYAN  pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Cafe Injuloong Jl. Merdeka Ds. Kampung Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang seuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Kota Pontianak Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN bersama dengan Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN   (di berkas perkara terpisah)  menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang disewa oleh Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  dari seseorang bernama AKRAM yang terdakwa sewa sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, mobil tersebut awalnya digunakan untuk Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   bekerja sebagai supir taksi, Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN bersama Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN   berangkat dari Pontianak menuju Kecamatan Sambas dengan tujuan berjalan-jalan ke Keraton Sambas, dalam perjalanan pada saat sampai di Kecamatan Tebas, Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN menggantikan Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  sebagai pengemudi, Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN   dan Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  tiba di depan Café Injullong, Kecamatan Sambas. Keduanya berhenti di lokasi tersebut dengan alasan mencari kamar kecil.
  • Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN memasuki café Injullong yang saat itu dalam keadaan tertutup dengan pintu tidak terkunci dan menemukan seorang karyawan wanita (saksi cindy) sedang tertidur di dalam ruangan. Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN melihat kunci sepeda motor yang tergantung di meja kasir dan langsung mengambilnya tanpa izin, dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Freego dengan nomor rangka : MH3SEF510JJ005480 dan nomor mesin : E31WE0005486 dengan nopol KB 6949 TW warna perak (Nomor polisi KB 6949 TW). Terdakwa SATRIA Bin MARHAYAN keluar dari area café, mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  yang berada di mobil, yang pada awalnya tidak mengetahui aksi pencurian yang dilakukan Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN  dan baru mengetahui pada saat di tengah perjalanan di Desa Rantau Panjang, yang mana  Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  menyarankan untuk membawa sepeda motor tersebut ke rumah orang tua SATRIA di Kecamatan Tebas dan meminta Terdakwa  BENI Bin MARHAYAN yang merupakan abang dari Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN  untuk membantu membawanya ke Kota Pontianak dengan tujuan untuk di jual, pada saat sampai di rumah orang tua Terdakwa SATRIA di Kecamatan Tebas, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa SATRIA membangunkan Terdakwa  BENI Bin MARHAYAN, lalu memintanya membawa sepeda motor ke Kota Pontianak, dan Terdakwa  BENI Bin MARHAYAN mengantar sepeda motor tersebut ke Kota Pontianak dan setibanya di Kota Pontianak, sepeda motor tersebut dipasarkan melalui akun Facebook "YULI EDO RAYA REZA", yang merupakan akun Facebook milik Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  di grup Facebook "Jual Beli Motor Pontianak".
  • Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Toko Citra Jeruju Kota Pontianak, para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pembeli bernama RAHMAT seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjanjikan kelengkapan surat sepeda motor akan diberikan keesokan harinya, dan mendapatkan hasil dari penjualan sepeda motor sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi di dalam mobil Toyota Calya. Sebagian uang digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan membeli bahan bakar sebesar Rp 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa  SATRIA Bin MARHAYAN   dan Terdakwa ARIEDO SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN   SAPUTRO Als EDO Bin HAMDAN  masing-masing mendapat Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa  BENI Bin MARHAYAN mendapat Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai upah.
  • Bahwa kerugian yang saksi JOAN MEYDI Als  JOAN Bin JOKO SUKARJO alami akibat kejadian pencurian sepeda motor milik saksi tersebut diperkirakan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya