Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PN Sbs LIMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIMAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama LIMAS sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 402/DM/1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pontianak pada tanggal 25-04-1997 diganti menjadi terbaca dan tertulis LIMAS KRISTIANI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak