Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
ALDO Bin SABLI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/O.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO Bin SABLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ALDO Bin SABLI (Alm) bersama-sama dengan saksi  MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),  pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di depan sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kecamatan. Pemangkat Kabupaten. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0.06 gram (nol koma Enam),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, selanjutnya sdr. ALENG dan sdr. GUSTI (melakukan under cover buying yang bekerja sama dengan Kepolisian).
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah sdr. MILLIANO Als AHIN yang beralamat di Jl. Puskesmas Pembantu Rt.005 Rw.002 Dusun. Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, sdr. MILLIANO Als AHIN dihubungi oleh sdr. ALENG mengunakan telfon handphone yang mana sdr. ALENG memesan shabu kepada sdr. MILLIANO Als AHIN. Kemudian Terdakwa dan sdr. MILLIANO Als AHIN berjalan kaki menuju rumah kontrakan sdr. GUSTI untuk meminjam sepeda motor kepada sdr. GUSTI. Setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor lalu Terdakwa dan sdr. MILLIANO Als AHIN menghampiri sdr. ALENG untuk mengambil uang pembelian shabu sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima sdr. MILLIANO Als AHIN menghubungi sdr. ATUN untuk memesan shabu dan sdr. ATUN menyuruh untuk menghubungi sdri. JUBAIDAH, setelah itu Terdakwa dengan sdr. GUSTI bertemu dengan sdri. JUBAIDAH untuk membeli dan mengambil shabu- shabu yang telah di pesan sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALENG dan tambahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) adalah uang patungan sdr. MILLIANO Als AHIN dan sdr. GUSTI masing-masing Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), di Jl. Pelita 2 Ds. Penjajap Kecamatan. Pemangkat Kabupaten. Sambas. Setelah tiba didepan rumah sdri. JUBAIDAH, sdr. GUSTI masuk kedalam rumah sedangkan Terdakwa menunggu didepan rumah. Tidak lama kemudian sdr. GUSTI keluar dan langsung menuju rumah sdr. GUSTI, lalu sdr. GUSTI menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada sdr. MILLIANO Als AHIN. Kemudian sdr. MILLIANO Als AHIN memecah 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket shabu. Untuk 1 (satu) paket shabu sdr. MILLIANO Als AHIN serahkan kepada Terdakwa untuk diantarkan atau diserahkan kepada sdr. ALENG, sedangkan 1 (satu) paket lainnya sdr. MILLIANO Als AHIN pegang. Setelah itu Terdakwapun langsung keluar menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu kepada sdr. ALENG. Setelah Terdakwa bertemu dengan sdr. ALENG disebuah jalan, lalu padasaat Terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada sdr. ALENG yang Terdakwa simpan (dalam penguasaannya) di dalam saku celana. Seketika itu Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 092/10857/IX/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas 1 (satu ) paket plastic berisikan kristal yang diduga Shabu atas nama ALDO Bin SABLI (Alm)  dengan berat Netto : 0,06 Gram
  • Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-23.107.11.16.05.0862.K pada tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan  I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa Terdakwa ALDO Bin SABLI (Alm)  bersama-sama dengan saksi  MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di depan sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kecamatan. Pemangkat Kabupaten. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  berupa 1 (satu) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma Enam),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa bermula sdr. ALENG meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu kepada Sdr. MILLIANO Als AHIN mengunakan via telfon handphone dengan pemesanan Shabu seharga Rp. 300.000 (tigat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya di pesan oleh Sdr. MILLIANO Als AHIN dan menyuruh Terdakwa dengan sdr. GUSTI berangkat bersama untuk pergi menemui kakde dengan nama lain JUBAIDAH (telah diterbitkan surat tugas pencarian orang)yang beralamat di Jl. Olahraga Gg. Pelita 2 Ds. Penjajap Kecamatan. Pemangkat Kabupaten. Sambas. dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALENG dan tambahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) adalah uang patungan Sdr. MILLIANO Als AHIN dan sdr. GUSTI masing-masing Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dalam bentuk  barang 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,5 gram yang diberikan kepada Sdr. MILLIANO Als AHIN. 1 (satu) paket shabu tersebut Sdr. MILLIANO Als AHIN membaginya menjadi 2 (dua) yang disaksikan oleh sdr. GUSTI dan Terdakwa. Lalu 1 (satu) paket shabu Sdr. MILLIANO AHIN berikan kepada Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket lainnya di pegang oleh  Sdr. MILLIANO Als AHIN, kemudian di sebuah jalan yang beralamat di Dsn. Flamboyan Ds. Penjajap Kecamatan. Pemangkat Kabupaten. Sambas. Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol “KB 6105 KC”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 092/10857/IX/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas 1 (satu ) paket plastic berisikan kristal yang diduga Shabu atas nama ALDO Bin SABLI (Alm)  dengan berat Netto : 0,06 Gram
  • Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-23.107.11.16.05.0862.K pada tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan  I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya