Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Sbs DESWINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DESWINTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.DESWINTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama DESWINTA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 03/CS/2003 yang dikeluarkan oleh Pegawai  Pencatatan Sipil Kecamatan Teluk Keramat pada tanggal 30-01-2003 diganti menjadi terbaca dan tertulis DESWINTA LAI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak