Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
SUATINO Anak ADEN KHAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1596/O.1.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUATINO Anak ADEN KHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :                               

------------- Bahwa Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm), pada hari Jumat  tanggal 19 April  2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Dusun selobat Rt.008/Rw.002 Desa Buduk Sempadang Kec Selakau Timur Kab Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa diduga Narkotika jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

------------Berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm), selanjutnya dengan berbekal Sprintug : SP.Gas/21.a/IV/2024/Satresnarkoba tanggal 19 April 2024, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, penangkapan serta penggeledahan  Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm) dengan mendatangi saat Terdakwa SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm) saat berada diwarung sdr. NIKO sedang bermain kartu, dimana pihak Kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa apakah ada menjual shabu, namun terdakwa hanya menjawab hanya memegangkan atau menyimpankan shabu milik sdr. JAMADI ALS TENCOL sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu, yang mana sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu tersebut dititipkan sdr. JAMADI ALS TENCOL kepada terdakwa pada hari rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa berada ditepi jalan selobat Rt.11/Rw. 003 Dsa Buduk sempadang kec selakau timur kab Sambas, dan sdr. JAMADI ALS TENCOL berpesan agar memberikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu  agar diberikan kepada teman sdr. JAMADI ALS TENCOL, sedangkan   sisa 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu, boleh digunakan oleh terdakwa atau terdakwa menjualkan shabu tersebut, selain 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu yang ditemukan, pihak Kepolisian juga menemukan 1 (satu) botol kaca merk “SAKATONIK ABS”, 1 (Satu) buah tas berwarna coklat “POLO TAS”, selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa dibawa Ke Polres Sambas.

Terhadap 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisikan diduga shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0294 tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengujian YUSMANITA,S.Si,Apt.MH , Dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Hasil pengujian:

Pemerian /Organoleptis: Serbuk, berbentuk kristal, warna putih.

NO

Uji yang dilakukan jenis parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

KLT, Reaksi Warna, Spektrofotometri

 

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut (HPST)

 

Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 21/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT.Pegadaian  (persero) unit Sambas tertanggal 22 April 2024 telah melakukan penimbangan terhadap:

1 (satu) plastik klip warna putih yang didalamnya  yang berisikan serbuk kristal  warna putih diduga shabu dengan berat netto 0,46 Gram.

Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------------- Bahwa Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm), pada hari Jumat  tanggal 19 April  2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Dusun selobat Rt.008/Rw.002 Desa Buduk Sempadang Kec Selakau Timur Kab Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

------------Berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran  Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm), selanjutnya dengan berbekal Sprintug : SP.Gas/21.a/IV/2024/Satresnarkoba tanggal 19 April 2024, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, penangkapan serta penggeledahan  Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm) dengan mendatangi saat Terdakwa  SUATINO ANAK ADEN KHAN (Alm) saat  berada diwarung  sdr. NIKO sedang bermain kartu, dimana pihak Kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa apakah ada menjual shabu, namun terdakwa hanya menjawab hanya memegangkan atau menyimpankan shabu milik sdr. JAMADI ALS TENCOL sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu, yang mana sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu tersebut dititipkan sdr. JAMADI ALS TENCOL kepada terdakwa pada hari rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa berada ditepi jalan selobat Rt.11/Rw. 003 Dsa Buduk sempadang kec selakau timur kab Sambas, dan sdr. JAMADI ALS TENCOL berpesan agar memberikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu  agar diberikan kepada teman sdr. JAMADI ALS TENCOL, sedangkan   sisa 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu, boleh digunakan oleh terdakwa atau terdakwa menjualkan shabu tersebut,  selain 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih diduga jenis shabu yang ditemukan, pihak Kepolisian juga menemukan 1 (satu) botol kaca merk “SAKATONIK ABS”, 1 (Satu) buah tas berwarna coklat “POLO TAS”,  selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa dibawa Ke Polres Sambas.

Terhadap 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisikan diduga shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0294 tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengujian YUSMANITA ,S.Si,Apt.MH , Dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Hasil pengujian:

Pemerian /Organoleptis: Serbuk, berbentuk kristal, warna putih.

NO

Uji yang dilakukan jenis parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

KLT, Reaksi Warna, Spektrofotometri

 

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut (HPST)

 

Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 21/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT.Pegadaian  (persero) unit Sambas tertanggal 22 April 2024 telah melakukan penimbangan terhadap:

1 (satu) plastik klip warna putih yang didalamnya  yang berisikan serbuk kristal  warna putih diduga shabu dengan berat netto 0,46 Gram.

Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan dalam memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya