Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa RUSNADI Alias IRUS Bin IDUL, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah lahan milik Terdakwa, lahan milik saksi HAIRUDIN, lahan milik saksi IMI, dan lahan milik saksi DARE, yang beralamat di Dusun Semayong RT 003/RW 002 Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan sdr.GUNAWAN datang ke lahan milik Terdakwa untuk membersihkan lahan milik Terdakwa dengan cara Terdakwa menebas rumput-rumput kering yang sebelumnya sudah disemprot oleh racun rumput oleh Terdakwa sendiri. Rencananya, lahan yang telah dibersihkan tersebut akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk menanam sayur-sayuran seperti mentimun, kacang panjang, semangka, dan cabe. Kemudian setelah selesai menebas rumput kering, tebasan rumput kering tersebut oleh Terdakwa ditumpukkan di bawah tunggul kayu, lalu Terdakwa mulai membakar tumpukan kayu tersebut dengan menggunakan sebuah korek api gas (DPB) yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari sdr.GUNAWAN. Selanjutnya, setelah api menyala, Terdakwa kembali menumpukkan rumput-rumput kering dan ranting kering di atas api yang sudah menyala di atas tunggul kayu, hingga ranting kayu tersebut ikut terbakar.
- Bahwa setelah Terdakwa merasa cukup untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar rumput dan ranting kering di dekat tunggul kayu, Terdakwa mengajak sdr.GUNAWAN pulang kerumah, namun sebelum pulang Terdakwa sempat menyiram tumpukan rumput dan ranting yang terbakar tersebut dengan air di sumur kecil di dekat batas lahan Terdakwa dengan lahan milik saksi HAIRUDIN, dengan menggunakan ember yang diambil dari pondok milik saksi SUR’IE. Namun, ternyata api pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa masih hidup, dan kebakaran tersebut meluas ke arah lahan milik, saksi HAIRUDIN, saksi, IMI, saksi DARE, dan saksi SUR’IE.
- Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat-alat untuk mengantisipasi kebakaran yang meluas, seperti sekat air atau tanggul untuk alat pemadam api apabila terjadi kebakaran. Selain itu, Terdakwa juga tidak ada melapor atau meminta izin kepada perangkat Desa ataupun Kepala Desa jika akan melakukan pembakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Metereologi dan Geofisika untuk wilayah Teluk Keramat pada tanggal 29 Juli 2023 dalam kondisi berawan dan tidak terdapat curah hujan, yang mana dengan kondisi tersebut dapat menyebabkan kekeringan terhadap rumput, semak, dan tanaman yang tumbuh.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kebakaran lahan yakni lahan milik Terdakwa yang merupakan lahan kosong bekas tanaman sawit dengan luas ± 8.000 m2 dengan ukuran 400 m x 20 m; lahan milik saksi HAIRUDIN yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak sebanyak ± 208 batang pohon, dengan luas lahan 1.800 m2; lahan milik saksi IMI yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak sebanyak ± 210 batang pohon dan pohon sawit, yang rusak sebanyak ± 34 batang pohon, dengan luas lahan ± 1.630 m2; lahan milik saksi DARE yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak ± 89 batang pohon, dengan luas lahan ± 1.980 m2.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 91) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang .---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa RUSNADI Alias IRUS Bin IDUL, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah lahan milik Terdakwa, lahan milik saksi HAIRUDIN, lahan milik saksi IMI, dan lahan milik saksi DARE, yang beralamat di Dusun Semayong RT 003/RW 002 Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan sdr.GUNAWAN datang ke lahan milik Terdakwa untuk membersihkan lahan milik Terdakwa dengan cara Terdakwa menebas rumput-rumput kering yang sebelumnya sudah disemprot oleh racun rumput oleh Terdakwa sendiri. Rencananya, lahan yang telah dibersihkan tersebut akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk menanam sayur-sayuran seperti mentimun, kacang panjang, semangka, dan cabe. Kemudian setelah selesai menebas rumput kering, tebasan rumput kering tersebut oleh Terdakwa ditumpukkan di bawah tunggul kayu, lalu Terdakwa mulai membakar tumpukan kayu tersebut dengan menggunakan sebuah korek api gas (DPB) yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari sdr.GUNAWAN. Selanjutnya, setelah api menyala, Terdakwa kembali menumpukkan rumput-rumput kering dan ranting kering di atas api yang sudah menyala di atas tunggul kayu, hingga ranting kayu tersebut ikut terbakar.
- Bahwa setelah Terdakwa merasa cukup untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar rumput dan ranting kering di dekat tunggul kayu, Terdakwa mengajak sdr.GUNAWAN pulang kerumah, namun sebelum pulang Terdakwa sempat menyiram tumpukan rumput dan ranting yang terbakar tersebut dengan air di sumur kecil di dekat batas lahan Terdakwa dengan lahan milik saksi HAIRUDIN, dengan menggunakan ember yang diambil dari pondok milik saksi SUR’IE. Namun, ternyata api pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa masih hidup, dan kebakaran tersebut meluas ke arah lahan milik, saksi HAIRUDIN, saksi, IMI, saksi DARE, dan saksi SUR’IE.
- Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat-alat untuk mengantisipasi kebakaran yang meluas, seperti sekat air atau tanggul untuk alat pemadam api apabila terjadi kebakaran. Selain itu, Terdakwa juga tidak ada melapor atau meminta izin kepada perangkat Desa ataupun Kepala Desa jika akan melakukan pembakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Metereologi dan Geofisika untuk wilayah Teluk Keramat pada tanggal 29 Juli 2023 dalam kondisi berawan dan tidak terdapat curah hujan, yang mana dengan kondisi tersebut dapat menyebabkan kekeringan terhadap rumput, semak, dan tanaman yang tumbuh.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kebakaran lahan yakni lahan milik Terdakwa yang merupakan lahan kosong bekas tanaman sawit dengan luas ± 8.000 m2 dengan ukuran 400 m x 20 m; lahan milik saksi HAIRUDIN yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak sebanyak ± 208 batang pohon, dengan luas lahan 1.800 m2; lahan milik saksi IMI yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak sebanyak ± 210 batang pohon dan pohon sawit, yang rusak sebanyak ± 34 batang pohon, dengan luas lahan ± 1.630 m2; lahan milik saksi DARE yang ditumbuhi pohon karet, yang rusak ± 89 batang pohon, dengan luas lahan ± 1.980 m2.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP-- |