Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
WAHYU Bin ADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-78/O.1.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Bin ADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ADLI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS pada Divisi 2 Blok F.35 yang beralamat di Dusun Sempata Rt.001/ Rw.001 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “secara tidak sah yang memanen dan atau memungut hasil perkebunan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutperbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI berangkat dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Sempata Rt. 001/ Rw. 001, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas menuju Lokasi Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS pada Divisi 2 Blok F.35 yang beralamat di Dusun Sempata Rt.001/ Rw.001 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dengan membawa parang serta egrek, sesampainya terdakwa dilokasi Perkebunan sawit milik PT. MAS tersebut Terdakwa WAHYU Bin ADLI melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tanda buah kelapa sawit yang kemudian Terdakwa sembunyikan 31 (tiga puluh satu) tanda buah kelapa sawit tersebut di Semak-semak pinggir jalan blok F.35, selanjutnya Terdakwa WAHYU Bin ADLI pulang kerumah dan menyembunyikan egrek yang dipergunakan Terdakwa WAHYU Bin ADLI di Semak-semak kebun yang berjarak kurang lebih 1 (satu) KM dari kebun kelapa sawit milik PT. MAS.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI kembali menuju lokasi Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS tepatnya pada Divisi 2 (dua) Blok F.35, kemudian sebelum Terdakwa WAHYU Bin ADLI sampai pada Lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengambil egrek yang sebelumnya telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI sembunyikan di kebun kelapa sawit, kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI tiba di Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS dan Kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 41 (empat puluh satu) tandan buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengangkut 41 (empat puluh satu) tandan buah kelapa sawit dan dikumpulkan ditempat Terdakwa menyembunyikan 31 (tiga puluh satu) buah tanda kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen pada hari sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan buah tandan kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen berjumlah 72 (tujuh puluh dua) buah tandan kelapa sawit.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI pulang menuju rumahnya dan menyembunyikan kembali egrek di kebun kelapa sawit dekat Perkebunan PT. MAS, kemudian sekira pukul 17.05 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI pergi menuju rumah saksi ACHAY yang beralamat di Dusun Condong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah dengan tujuan untuk meminjam mobil pick up milik saksi ACHAY dan menjual 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit hasil dari mengambil dilahan milik PT.MAS kepada saksi ACHAY,  selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib dengan menggunakan mobil pick up milik saksi ACHAY, Terdakwa WAHYU Bin ADLI bersama sama dengan saksi EDWIN yang bertugas sebagai supir, saksi DAPUT dan saksi JEKI bertugas sebagai pemuat berangkat menuju Lokasi Divisi 2 Blok F.35 perkebunan kelapa sawit milik PT. MAS, kemudian setibanya di Lokasi Divisi 2 Blok F.35 perkebunan kelapa sawit milik PT. MAS tersebut, selanjutnya 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen sebelumnya diangkut ke dalam mobil pick up oleh saksi DAPUT dan saksi JEKI dengan masing-masing menggunakan loading dan selanjutnya Terdakwa WAHYU Bin ADLI bersama – sama dengan saksi EDWIN, saksi DAPUT dan saksi JEKI kembali menuju rumah saksi ACHAY, selanjutnya pada saat tiba di Blok F.32 Terdakwa WAHYU Bin ADLI, saksi EDWIN, saksi DAPUT dan saksi JEKI tiba di Blok F.32 dan diberhentikan oleh Saksi HENDRIKU KALAUT Als KALUT Anak MAHMUD UMANG dan Saksi SAPARDILLAH Als MOK ADIL Bin JAMALUDIN (Alm) dan menanyakan kepemilikan 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang sedang diangkut Terdakwa WAHYU Bin ADLI, setelah itu Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengakui bahwa 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut merupakan tandan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen tanpa memiliki ijin dari PT.MAS,  selanjutnya saksi EDWIN menghubunggi saksi ACHAY melalui telpon, kemudian saksi ACHAY tiba di Lokasi Blok F.32 perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS dan menurunkan 72 (tujuh puluh dua) tanda buah kelapa sawit lalu membawa mobil pick up miliknya pergi, kemudian Terdakwa WAHYU Bin ADLI beserta 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut  diamankan menuju Polsek Subah.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ADLI tidak memiliki izin untuk mengambil 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. MAS.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan 72 (tujuh puluh dua) tanda buah kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2024 di PKS PT. MAS dengan disasksikan oleh Terdakwa WAHYU Bin ADLI (Alm) dan petugas Polsek SUBAH dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) Kg dan harga per Kg nya adalah Rp. 3.150,- (tiga ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga kerugian materil yang dialami PT. MAS akibat perbuatan Terdakwa WAHYU Bin ADLI (Alm) adalah sejumlah Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Bin ADLI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ADLI pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS pada Divisi 2 Blok F.35 yang beralamat di Dusun Sempata Rt.001/ Rw.001 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI berangkat dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Sempata Rt. 001/ Rw. 001, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas menuju Lokasi Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS pada Divisi 2 Blok F.35 yang beralamat di Dusun Sempata Rt.001/ Rw.001 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dengan membawa parang serta egrek, sesampainya terdakwa dilokasi Perkebunan sawit milik PT. MAS tersebut Terdakwa WAHYU Bin ADLI melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tanda buah kelapa sawit yang kemudian Terdakwa sembunyikan 31 (tiga puluh satu) tanda buah kelapa sawit tersebut di Semak-semak pinggir jalan blok F.35, selanjutnya Terdakwa WAHYU Bin ADLI pulang kerumah dan menyembunyikan egrek yang dipergunakan Terdakwa WAHYU Bin ADLI di Semak-semak kebun yang berjarak kurang lebih 1 (satu) KM dari kebun kelapa sawit milik PT. MAS.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI kembali menuju lokasi Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS tepatnya pada Divisi 2 (dua) Blok F.35, kemudian sebelum Terdakwa WAHYU Bin ADLI sampai pada Lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengambil egrek yang sebelumnya telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI sembunyikan di kebun kelapa sawit, kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI tiba di Perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS dan Kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 41 (empat puluh satu) tandan buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengangkut 41 (empat puluh satu) tandan buah kelapa sawit dan dikumpulkan ditempat Terdakwa menyembunyikan 31 (tiga puluh satu) buah tanda kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen pada hari sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan buah tandan kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen berjumlah 72 (tujuh puluh dua) buah tandan kelapa sawit.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI pulang menuju rumahnya dan menyembunyikan kembali egrek di kebun kelapa sawit dekat Perkebunan PT. MAS, kemudian sekira pukul 17.05 Wib Terdakwa WAHYU Bin ADLI pergi menuju rumah saksi ACHAY yang beralamat di Dusun Condong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah dengan tujuan untuk meminjam mobil pick up milik saksi ACHAY dan menjual 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit hasil dari mengambil dilahan milik PT.MAS kepada saksi ACHAY,  selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib dengan menggunakan mobil pick up milik saksi ACHAY, Terdakwa WAHYU Bin ADLI bersama sama dengan saksi EDWIN yang bertugas sebagai supir, saksi DAPUT dan saksi JEKI bertugas sebagai pemuat berangkat menuju Lokasi Divisi 2 Blok F.35 perkebunan kelapa sawit milik PT. MAS, kemudian setibanya di Lokasi Divisi 2 Blok F.35 perkebunan kelapa sawit milik PT. MAS tersebut, selanjutnya 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa WAHYU Bin ADLI panen sebelumnya diangkut ke dalam mobil pick up oleh saksi DAPUT dan saksi JEKI dengan masing-masing menggunakan loading dan selanjutnya Terdakwa WAHYU Bin ADLI bersama – sama dengan saksi EDWIN, saksi DAPUT dan saksi JEKI kembali menuju rumah saksi ACHAY, selanjutnya pada saat tiba di Blok F.32 Terdakwa WAHYU Bin ADLI, saksi EDWIN, saksi DAPUT dan saksi JEKI tiba di Blok F.32 dan diberhentikan oleh Saksi HENDRIKU KALAUT Als KALUT Anak MAHMUD UMANG dan Saksi SAPARDILLAH Als MOK ADIL Bin JAMALUDIN (Alm) dan menanyakan kepemilikan 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang sedang diangkut Terdakwa WAHYU Bin ADLI, setelah itu Terdakwa WAHYU Bin ADLI mengakui bahwa 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut merupakan tandan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen tanpa memiliki ijin dari PT.MAS,  selanjutnya saksi EDWIN menghubunggi saksi ACHAY melalui telpon, kemudian saksi ACHAY tiba di Lokasi Blok F.32 perkebunan kelapa sawit milik PT.MAS dan menurunkan 72 (tujuh puluh dua) tanda buah kelapa sawit lalu membawa mobil pick up miliknya pergi, kemudian Terdakwa WAHYU Bin ADLI beserta 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut  diamankan menuju Polsek Subah.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ADLI tidak memiliki izin untuk mengambil 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. MAS.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan 72 (tujuh puluh dua) tanda buah kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2024 di PKS PT. MAS dengan disasksikan oleh Terdakwa WAHYU Bin ADLI (Alm) dan petugas Polsek SUBAH dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) Kg dan harga per Kg nya adalah Rp. 3.150,- (tiga ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga kerugian materil yang dialami PT. MAS akibat perbuatan Terdakwa WAHYU Bin ADLI (Alm) adalah sejumlah Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Bin ADLI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya