Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
1.SERENUS PANTINO Als TULAN Anak Dari LORENSIUS.
2.OKTAVIANUS BAGIO Als BAGIO Anak Dari LANGGA.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-209/O.1.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERENUS PANTINO Als TULAN Anak Dari LORENSIUS.[Penahanan]
2OKTAVIANUS BAGIO Als BAGIO Anak Dari LANGGA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO anak dari LANGGA  pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit  PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I SERENTINUS PANTINO singgah di rumah TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dengan mengatakan “nanti sore sekitar jam 3 angkut buah” dan TERDAKWA  II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengatakn “iya” Kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN mengatakan “nanti tunggu di barak karyawan “ dan TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO jawab “iya,” kemudian sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO berangkat dari rumah menuju barak karyawan yang terletak di Kebun  yang berdasarkan orang panen merupakan lahan plasma Sebunga, sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA  II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  sampai di barak karyawan dan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO  alias TULAN sudah menunggu di tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN menunjukan lokasi tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di tumpuk yang terletak di jalan Blok kemudian tandan buah segar kelapa sawit tersebut TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO memasukan kedalam bak mobil milik TERDAKWA  II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai tandan buah segar kelapa sawit milik kelompok TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN habis terbawa dan kami berangkat menuju ram 7 (tujuh) parek.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Jalan Poros Kebun PT. WHS yang menuju jalan Paralel Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO bersama dengan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN , Sdr GULIT bersama 5 (lima) orang lain di berhentikan oleh pihak Security PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  dan TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO ditanya oleh pihak security Saksi HAMKA “buah dari mana ” dan di jawab “buah dari plasma.”
  • Bahwa  pada waktu yang bersamaan, dilokasi tempat aktivitas panen tersebut ada Patroli Keamanan (Security) Kebun Kelapa Sawit dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, antara lain : Saksi ANDRE ITONIUS, Saksi HAMKA, beserta yang lain, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN, TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan interogerasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 KB 8784 CB yang bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sekitar ±2 (Dua) Ton beserta kuncinya;
  2. 1 (satu) Buah Angkong warna merah;
  3. 2 (dua) Buah Egrek beserta tiangnya;
  4. 1 (satu) Buah Dodos beserta tiangnya;
  5. 2 (dua) buah Tojok.
  • Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam melakukan panen buah kelapa sawit sudah seringkali dilakukan di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit  PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  sebanyak 5 (lima) kali secara berpindah-pindah sesuai dengan buah yang akan di panen. Dan perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  mengambil Tandan Buah Sawit dengan tujuan dijual demi keuntungan pribadi dengan harga jual sebesar Rp. 400,- / KG  (empat ratus rupiah per kilogram)
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  dalam mengambil tandan buah sawit tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  sebesar + Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO anak dari LANGGA  pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit  PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d”, yang dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I SERENTINUS PANTINO singgah di rumah TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dengan mengatakan “nanti sore sekitar jam 3 angkut buah” dan TERDAKWA  II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengatakn “iya” Kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN mengatakan “nanti tunggu di barak karyawan “ dan TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO jawab “iya,” kemudian sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO berangkat dari rumah menuju barak karyawan yang terletak di Kebun  yang berdasarkan orang panen merupakan lahan plasma Sebunga, sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA  II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  sampai di barak karyawan dan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO  alias TULAN sudah menunggu di tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN menunjukan lokasi tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di tumpuk yang terletak di jalan Blok kemudian tandan buah segar kelapa sawit tersebut TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO memasukan kedalam bak mobil milik TERDAKWA  II  OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai tandan buah segar kelapa sawit milik kelompok TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN habis terbawa dan kami berangkat menuju ram 7 (tujuh) parek.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Jalan Poros Kebun PT. WHS yang menuju jalan Paralel Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO bersama dengan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN , Sdr GULIT bersama 5 (lima) orang lain di berhentikan oleh pihak Security PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  dan TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO ditanya oleh pihak security Saksi HAMKA “buah dari mana ” dan di jawab “buah dari plasma.”
  • Bahwa  pada waktu yang bersamaan, dilokasi tempat aktivitas panen tersebut ada Patroli Keamanan (Security) Kebun Kelapa Sawit dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, antara lain : Saksi ANDRE ITONIUS, Saksi HAMKA, beserta yang lain, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN, TERDAKWA  II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan interogerasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 KB 8784 CB yang bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sekitar ±2 (Dua) Ton beserta kuncinya;
  2. 1 (satu) Buah Angkong warna merah;
  3. 2 (dua) Buah Egrek beserta tiangnya;
  4. 1 (satu) Buah Dodos beserta tiangnya;
  5. 2 (dua) buah Tojok.
  • Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam melakukan panen buah kelapa sawit sudah seringkali dilakukan di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit  PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  sebanyak 5 (lima) kali secara berpindah-pindah sesuai dengan buah yang akan di panen. Dan perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  mengambil Tandan Buah Sawit dengan tujuan dijual demi keuntungan pribadi dengan harga jual sebesar Rp. 400,- / KG  (empat ratus rupiah per kilogram)
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  dalam mengambil tandan buah sawit tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  sebesar + Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa areal Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan areal perkebunan milik PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II  berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas Nomor : 582/24/DPMTSP/2017 tentang  pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. WAHANA HIJAU SEMESTA dengan luas 2.900 Ha  di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

 

------- Perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS  bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)------

Pihak Dipublikasikan Ya