Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO anak dari LANGGA pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I SERENTINUS PANTINO singgah di rumah TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dengan mengatakan “nanti sore sekitar jam 3 angkut buah” dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengatakn “iya” Kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN mengatakan “nanti tunggu di barak karyawan “ dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO jawab “iya,” kemudian sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO berangkat dari rumah menuju barak karyawan yang terletak di Kebun yang berdasarkan orang panen merupakan lahan plasma Sebunga, sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai di barak karyawan dan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN sudah menunggu di tempat tersebut.
- Bahwa kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN menunjukan lokasi tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di tumpuk yang terletak di jalan Blok kemudian tandan buah segar kelapa sawit tersebut TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO memasukan kedalam bak mobil milik TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai tandan buah segar kelapa sawit milik kelompok TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN habis terbawa dan kami berangkat menuju ram 7 (tujuh) parek.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Jalan Poros Kebun PT. WHS yang menuju jalan Paralel Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO bersama dengan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN , Sdr GULIT bersama 5 (lima) orang lain di berhentikan oleh pihak Security PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO ditanya oleh pihak security Saksi HAMKA “buah dari mana ” dan di jawab “buah dari plasma.”
- Bahwa pada waktu yang bersamaan, dilokasi tempat aktivitas panen tersebut ada Patroli Keamanan (Security) Kebun Kelapa Sawit dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, antara lain : Saksi ANDRE ITONIUS, Saksi HAMKA, beserta yang lain, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN, TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan interogerasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 KB 8784 CB yang bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sekitar ±2 (Dua) Ton beserta kuncinya;
- 1 (satu) Buah Angkong warna merah;
- 2 (dua) Buah Egrek beserta tiangnya;
- 1 (satu) Buah Dodos beserta tiangnya;
- 2 (dua) buah Tojok.
- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam melakukan panen buah kelapa sawit sudah seringkali dilakukan di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II sebanyak 5 (lima) kali secara berpindah-pindah sesuai dengan buah yang akan di panen. Dan perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengambil Tandan Buah Sawit dengan tujuan dijual demi keuntungan pribadi dengan harga jual sebesar Rp. 400,- / KG (empat ratus rupiah per kilogram)
- Bahwa perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam mengambil tandan buah sawit tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II sebesar + Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO anak dari LANGGA pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I SERENTINUS PANTINO singgah di rumah TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dengan mengatakan “nanti sore sekitar jam 3 angkut buah” dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengatakn “iya” Kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN mengatakan “nanti tunggu di barak karyawan “ dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO jawab “iya,” kemudian sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO berangkat dari rumah menuju barak karyawan yang terletak di Kebun yang berdasarkan orang panen merupakan lahan plasma Sebunga, sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai di barak karyawan dan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN sudah menunggu di tempat tersebut.
- Bahwa kemudian TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN menunjukan lokasi tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di tumpuk yang terletak di jalan Blok kemudian tandan buah segar kelapa sawit tersebut TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO memasukan kedalam bak mobil milik TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sampai tandan buah segar kelapa sawit milik kelompok TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN habis terbawa dan kami berangkat menuju ram 7 (tujuh) parek.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Jalan Poros Kebun PT. WHS yang menuju jalan Paralel Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO bersama dengan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN , Sdr GULIT bersama 5 (lima) orang lain di berhentikan oleh pihak Security PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II dan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO ditanya oleh pihak security Saksi HAMKA “buah dari mana ” dan di jawab “buah dari plasma.”
- Bahwa pada waktu yang bersamaan, dilokasi tempat aktivitas panen tersebut ada Patroli Keamanan (Security) Kebun Kelapa Sawit dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, antara lain : Saksi ANDRE ITONIUS, Saksi HAMKA, beserta yang lain, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN, TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan interogerasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 KB 8784 CB yang bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sekitar ±2 (Dua) Ton beserta kuncinya;
- 1 (satu) Buah Angkong warna merah;
- 2 (dua) Buah Egrek beserta tiangnya;
- 1 (satu) Buah Dodos beserta tiangnya;
- 2 (dua) buah Tojok.
- Bahwa TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam melakukan panen buah kelapa sawit sudah seringkali dilakukan di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II sebanyak 5 (lima) kali secara berpindah-pindah sesuai dengan buah yang akan di panen. Dan perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II J OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO mengambil Tandan Buah Sawit dengan tujuan dijual demi keuntungan pribadi dengan harga jual sebesar Rp. 400,- / KG (empat ratus rupiah per kilogram)
- Bahwa perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO dalam mengambil tandan buah sawit tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II sebesar + Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa areal Divisi 7 A Blok 36 / 37, Dusun Beruang Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan areal perkebunan milik PT. WAHANA HIJAU SEMESTA WHS II berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas Nomor : 582/24/DPMTSP/2017 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. WAHANA HIJAU SEMESTA dengan luas 2.900 Ha di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
------- Perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA II OKTAVIANUS BAGIO alias BAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)------ |