Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN bersama saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUANA Als USU Binti SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.52 WIB dan Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di tepi Jalan Raya dekat Kuburan Muslim Pasar Desa Setia Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya diatas 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa bermula hasil pengembangan dari keterangan saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di rumah saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) beralamat di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas terkait transaksi jual beli Narkotika Golongan 1 jenis Shabu – Shabu ditemukan 13 (tiga belas) klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis Shabu – Shabu yang mana dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu – Shabu dengan cara membeli dari terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah itu pihak Satresnarkoba Polres Sambas berbekal informasi yang disampaikan oleh saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bahwa saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) ditangkap pihak kepolisian, dan setelah melakukan pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap terdakwa di kost “MAROON” kamar 2F ditemukan juga 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk “ESSE” warna ungu, 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu – shabu ukuran kecil yang berada di Kelurahan Singkawang Barat Kota Singkawang pada hari Jum’at Tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 03.00 WIB.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika golongan 1 jenis Shabu – Shabu kepada saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) yaitu Pertama pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Pukul 08.52 WIB diantarkan langsung ke rumah Saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram Narkotika Golongan 1 jenis Shabu – Shabu, Kedua yaitu Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di tepi Jalan Raya dekat Kuburan Muslim Pasar Desa Setia Kecamatan Jawai sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu - Shabu.
- Bahwa terdakwa menjual Narkotika golongan 1 jenis Shabu – Shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket kepada saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gramnya sehingga total uang penjualan yang harus disetorkan oleh saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) kepada saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta).
- Bahwa terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan keuntungan Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu) per 1 (satu) gramnya.
- Bahwa untuk peran-peran terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagai penyedia dana untuk dibelanjakan Narkotika oleh saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT yang membeli Narkotika di pontianak dan membawa ke sambas serta disimpan untuk diperjualbelikan
- Bahwa terdakwa ketika diamankan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk “ESSE” warna ungu, 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu – shabu ukuran kecil.
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 93/10857/XII/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga) belas paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Suana Als Usu Binti Sitabrani (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 17.59 gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0741 terhadap 13 (tiga belas) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Saksi SUANA Als USU Binti SITABANI (Alm) positif mengandung Metamfetamin
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10857/XI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dengan total berat netto 0,52 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0745 terhadap 2 (dua) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa berupa 2 (dua) Paket plastik klip transparan kristal putih narkotika jenis shabu - shabu dari dinas terkait.
--------Perbuatan terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN bersama saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUANA Als USU Binti SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 dan Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di tepi Jalan Raya dekat Kuburan Muslim Pasar Desa Setia Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa bermula hasil pengembangan dari keterangan saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di rumah saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) beralamat di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas terkait transaksi jual beli Narkotika Golongan 1 jenis Shabu – Shabu ditemukan 13 (tiga belas) klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis Shabu – Shabu yang mana dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu – Shabu dengan cara membeli dari terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah itu pihak Satresnarkoba Polres Sambas berbekal informasi yang disampaikan oleh saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bahwa saksi SUANA Als USU Bin SITABANI (Alm) ditangkap pihak kepolisian, dan setelah melakukan pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap terdakwa di kost “MAROON” kamar 2F ditemukan juga 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk “ESSE” warna ungu, 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu – shabu ukuran kecil dengan berat 0,52 Gram yang berada di Kelurahan Singkawang Barat Kota Singkawang pada hari Jum’at Tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 03.00 WIB.
- Bahwa untuk peran-peran terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagai penyedia dana untuk dibelanjakan Narkotika oleh saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT yang membeli Narkotika di pontianak dan membawa ke sambas serta disimpan untuk diperjualbelikan
- Bahwa terdakwa ketika diamankan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk “ESSE” warna ungu, 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu – shabu ukuran kecil.
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 93/10857/XII/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga) belas paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Suana Als Usu Binti Sitabrani (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 17.59 gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0741 terhadap 13 (tiga belas) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Saksi SUANA Als USU Binti SITABANI (Alm) positif mengandung Metamfetamin
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10857/XI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dengan total berat netto 0,52 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0745 terhadap 2 (dua) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Sambas, 13 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199410052019021004 |