Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
3.MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN
4.WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-347/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN[Penahanan]
2WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN, dan Terdakwa II WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan November, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Plasma/ Divisi 8 PT. Wana Hijau Semesta II yang terletak Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang Melakukan Penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 Terdakwa I MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN, dan Terdakwa II WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN melakukan penambangan di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Plasma/8 PT. WHS II Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
  • Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Terdakwa MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN, dan Terdakwa WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA didalam pembagian hasil untuk kegiatan pertambangan emas itu dengan sistem bagi hasil menggunakan pola 7 : 3, adapun pembagian pola 7 : 3 yang mana jika mendapatkan hasil 7 bagian untuk Terdakwa MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN dan dari 7 bagian itu akan dibayarkan untuk sewa lahan serta biaya operasional sedangkan 3 bagian untuk Terdakwa. WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN, sebagai contoh apabila hasil yang didapatkan sebanyak 1 gram dalam 1 hari kerja dan jika dijual mendapatkan uang sejumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Terdakwa. WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN akan mendapatkan bagian 30% x 1.000.000 = Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa. MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN mendapatkan bagian 70% x 1.000.000 = Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun dari bagian Terdakwa. MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN itu akan dipotong untuk membayar sewa lahan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan biaya operasional dalam sehari.
  • Bahwa untuk menunjang usaha penambangan emas tersebut, Terdakwa MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN, dan Terdakwa WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA, saat melakukan kegiatan penambangan mereka menggunakan alat- alat sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit mesin pompa air merk “SAICHI” warna orange kombinasi merah dan putih dengan mesin penggerak 7,5 HP;
  • 1 (satu) potong paralon warna putih ukuran 2,5 inci yang pada salah satu ujungnya tersambung dengan 1 (satu) potong selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci;
  • 1 (satu) buah lagum berbahan besi yang tersambung dengan selang  transit warna jingga ukuran 2,5 inci;
  • 1 (satu) buah jari- jari 1 (satu) cabang yang terbuat dari besi yang tersambung dengan selang plastik warna kuning ukuran 1,5 inci;
  • 1 (satu) potong selang transit warna hitam ukuran 2,5 inci;
  • 1 (satu) buah jerigen plastic warna biru ukuran 35 liter yang potong 2 yang di paku ke sepotong kayu;
  • 2 (dua) buah keset kaki warna hitam;
  • 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 liter tempat  bahan bakar minyak jenis pertalite.
  • Bahwa  Proses penambangan tersebut dimulai dengan cara sebagai berikut:
  •  1 (satu) unit mesin pompa air pada bagian penyedot di sambungkan selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci untuk menyedot air dari sumber air sedangkan pada bagian output di pasang selang transit ukuran 2,5 inci yang pada ujungkan di hubungkan dengan jari- jari 1 cabang.
  • Selang transit ukuran 2,5 inci yang mengalirkan air sampai kepada jari- jari  1 cabang, yang di hubungkan ke lagum (untuk mengarahkan tanah dan air supaya naik ke kian) sedangkan cabang satu lagi ukuran 1,5 inci di hubungan ke selang tembak (untuk menembakkan air ke tanah supaya tanah menjadi hancur);
  • Setelah tanah hancur ditembak air sehingga bercampur air, tanah atau pasir yang bercampur dengan air itu masuk ke dalam lubang lagum dan ikut naik karena tekanan air hingga ke atas kian melalui paralon ukuran 2,5 inci yang pada ujungnya dipasang jirigen yang telah dipotong, air yang bercampur dengan tanah dan air itu ajan mengalir di atas kian sudah terdapat keset kaki untuk penyaring tanah yang dikirim.
  • Setelah kegiatan penambangan, selanjutnya keset kaki di cuci dengan cara dihempas atau mencuci di dalam drum plastic yang dibelah menjadi 2 yang di isi air.
  • Setelah selesai menghempas keset kaki, selanjutnya air hasil cucian keset yang terdapat pada drum plastic dibelah 2 akan di dulang dengan menggunakan alat dulang hingga memperoleh serbuk atau butiran emas.
  • Bahwa berdasarkan data MODI (Minerba One Data Indonesia) menyatakan bahwa Ditjen Minerba belum pernah sama sekali memberikan  perizinan pertambangan atas nama Terdakwa MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN dan Terdakwa WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN di Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.

 

---------Perbuatan Terdakwa Terdakwa. MARLAN HAPOSAN SILAEN Als MARLAN Anak JEFRI SILAEN dan Terdakwa. WAGIUS SINDRA VIRANTI Als SINDRA Anak F.A. MUKSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU R.I Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sambas, 10 Februari 2025

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

TETTY SITOHANG, SH.MH.

Ajun Jaksa NIP. 199504052020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya