Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan ruko yang beralamat di Jl. Ir. Sucitro Dusun Tunas Baru No. 27 Rt. 006 Rw. 003 Desa. Durian Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang beralamat di Dusun Timor Rt. 004/ Rw.002, Desa Tumok Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dimana Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan pesanan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. DIKI (informan) dan selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) pergi menuju Ruko yang beralamat di Jalan Ir. Sucitro, Dusun Tunas Baru Nomor 27 Rt. 006/Rw. 003 Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sesampainya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di depan ruko tersebut dan bertemu dengan Sdr. DIKI (informan) kemudian Sdr. DIKI (informan) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) meminta kepada Sdr. DIKI (informan) untuk menunggu di depan ruko tersebut
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) memesan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan menghubunggi Sdr. ANDREAS (DPO) melalui aplikasi “WHATSAPP” kemudian Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menemui Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO di Taman Lunggi, dimana Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersepakat untuk menjual 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dan bersepakat akan memberikan paket Narkotika Jenis Shabu yang telah dibeli Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) tersebut di depan Lapangan Sepak Bola Desa Tumuk Manggis,
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Berdasarkan informasi yang didapatkan Saksi REVI ADHYATNA ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN ANDREAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Sambas dari melakukan penangkapan dan introgasi kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang Saksi simpan di dalam rokok elektrik tersebut di dapatkan Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan cara membeli dari Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) beserta barang bukti diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI, dalam melakukan Tindak Pidana jual beli Narkotika tersebut dengan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun bisa memakai bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan berat Netto sebesar 0,09 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,04 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0418 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm)Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.
--------Perbuatan terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan ruko yang beralamat di Jl. Ir. Sucitro Dusun Tunas Baru No. 27 Rt. 006 Rw. 003 Desa. Durian Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang beralamat di Dusun Timor Rt. 004/ Rw.002, Desa Tumok Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dimana Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan pesanan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. DIKI (informan) dan selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) pergi menuju Ruko yang beralamat di Jalan Ir. Sucitro, Dusun Tunas Baru Nomor 27 Rt. 006/Rw. 003 Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sesampainya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di depan ruko tersebut dan bertemu dengan Sdr. DIKI (informan) kemudian Sdr. DIKI (informan) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) meminta kepada Sdr. DIKI (informan) untuk menunggu di depan ruko tersebut
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) memesan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan menghubunggi Sdr. ANDREAS (DPO) melalui aplikasi “WHATSAPP” kemudian Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menemui Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO di Taman Lunggi, dimana Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersepakat untuk menjual 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dan bersepakat akan memberikan paket Narkotika Jenis Shabu yang telah dibeli Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) tersebut di depan Lapangan Sepak Bola Desa Tumuk Manggis,
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi yang didapatkan Saksi REVI ADHYATNA ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN ANDREAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Sambas telah melakukan penangkapan dan introgasi kepada Terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang Saksi simpan di dalam rokok elektrik tersebut dan selanjutnya terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) beserta barang bukti diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI, dalam melakukan Tindak Pidana jual beli Narkotika tersebut dengan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun bisa memakai bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas terdakwa SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan berat Netto sebesar 0,09 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,04 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0418 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm)Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.
--------Perbuatan terdakwa SAFIKRI ALs SAPIK Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |