Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
EPI SUDARTO BIN TAJUIN JAILI ( ALM ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-291/O.1.17.8/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI SUDARTO BIN TAJUIN JAILI ( ALM )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
08 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong Rt.019 Rw.007 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa mendapatkan upah atau komisi sebanyak 12% (dua belas persen) dari keuntungan togel yang diterima melalui Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
08 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong Rt.019 Rw.007 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak 12% (dua belas persen) dari pasangan togel yang diterima melalui Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
08 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong Rt.019 Rw.007 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak 12% (dua belas persen) dari pasangan togel yang diterima melalui Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya