Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Sbs | 1.Luthfan Al-Kamil, S.H. 2.Suci Indah Sari, S.H. |
EPI SUDARTO BIN TAJUIN JAILI ( ALM ) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-291/O.1.17.8/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa mendapatkan upah atau komisi sebanyak 12% (dua belas persen) dari keuntungan togel yang diterima melalui Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak 12% (dua belas persen) dari pasangan togel yang diterima melalui Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI pada hari Kamis tanggal
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi MUHARDIKA bersama-sama dengan Saksi NGADINO anggota kepolisian Polsek Semparuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Semparuk No. Sp.Gas/01/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel Singapore. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37F, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas (untuk menulis angka-angka pasangan togel), 2 (dua) lembar kertas catatan buka nomor singapore, 5 (lima) buah pulpen, dan uang tunai jumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang mendatangi Terdakwa di warung kopi tersebut. Mula-mula pemasang menuliskan pasangan nomor di atas kertas yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa berikut dengan uang pasangan (taruhan). Terdakwa kemudian menggunakan kamera pada handphonenya untuk mengambil foto kertas tersebut. Foto tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi TAJILI Bin ABDUL FATAH melalui aplikasi WhatsApp paling lambat pukul 17.00 wib. Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak 12% (dua belas persen) dari pasangan togel yang diterima melalui Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersbut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa EPI SUDARTO Bin TAJUIN JAILI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |