Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
ALDI NUGRAHA PUTRA Bin MOHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/O.1.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI NUGRAHA PUTRA Bin MOHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

-----Bahwa terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR pada hari Jumat tanggal 26 Janauri 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di atas jembatan yang berada di jalan Dusun Sungai RT. 08 RW. 04 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR dengan cara sebagai berikut:------------

 

  • Berawal saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya mendapat informasi bahwa adanya seorang lakilaki atas nama ALDI NUGRAHA PUTRA Bin MOHTAR (terdakwa) sering melakukan peredaran gelap narkoba jenis shabu di sekitaran Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, setelah mendapat informasi  tersebut saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penyelidikan yang mana hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa hanya menjual shabu tersebut kepada orang yang dikenalinya saja, sehingga saat itu saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap temannya terdakwa yang dipanggil dengan nama Sdr. TONGKOL (masih dalam pencarian pihak berwajib). Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya memesan shabu kepada Sdr. TONGKOL dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya memesan shabu kepada Sdr. TONGKOL kemudian Sdr. TONGKOL menjelaskan kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya bahwa dia akan memesan shabu tersebut kepada temannya yaitu terdakwa, sekira pukul 15.30 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO melihat Sdr. TONGKOL menghubungi terdakwa melalui handphone dan memesan shabu dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Sdr. TONGKOL mengatakan kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya bahwa akan bertemu dengan terdakwa di atas jembatan yang berada di jalan Dusun Sungai RT. 08 RW. 04 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas untuk transaksi narkoba jenis shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib. Kemudian sekira pukul 17.40 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO bersama saksi BRIPKA JHONSON SINAGA, SH dan Sdr. TONGKOL pergi ke jembatan Sungai Kelambu untuk bertemu dengan terdakwa dan sekira pukul 17.50 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya tiba di jembatan Sungai Kelambu tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang bersama seorang temannya di jembatan Sungai Kelambu, sesampainya di jembatan teman terdakwa langsung pergi. Kemudian saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO langsung menghampiri terdakwa dan ketika saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO sudah berdiri di depan terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO, setelah  shabu tersebut diterima oleh saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO lalu saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO langsung menangkap terdakwa dibantu oleh BRIPKA JHONSON SINAGA, SH dan saat itu terdakwa memberontak untuk melarikan diri namun usaha tersebut dapat diatasi oleh saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya,  setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan ada pada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merek Leonardo yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku belakang kanan celana yang terdakwa gunakan sedangkan  1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna putih ditemukan di saku depan kanan celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya membawa terdakwa ke rumah orang tuanya yang ditempati terdakwa yang beralamat di Dusun Senyawan RT. 009 RW. 004 Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan tujuan untuk mencari barang bukti. Setelah sampai di rumah orang tua terdakwa saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) klip plastik transparan kosong dan sebuah sendok shabu yang ditemukan saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya di dalam lemari pakaian yang berada di kamar milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 023 / BAP / MLPTK / I / 2024 tanggal 29 Januari 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :-----------------

Penimbangan 1 (satu)  klip plastik transparan diberi kode 1 yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 gram. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,02 gram ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium, sisanya untuk pengadilan dengan berat netto total sebanyak 0,05 gram dalam berkode 1 sebagai barang bukti di persidangan.-----------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0080 tanggal 29 Januari  2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan kode A diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.-----

 

  •  Bahwa terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR dalam  menjual,  menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------  

 

-----Perbuatan terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

 

SUBSIDAIR :

 

-----Bahwa terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR pada hari Jumat tanggal 26 Janauri 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di atas jembatan yang berada di jalan Dusun Sungai RT. 08 RW. 04 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Berawal saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya mendapat informasi bahwa adanya seorang lakilaki atas nama ALDI NUGRAHA PUTRA Bin MOHTAR (terdakwa) sering melakukan peredaran gelap narkoba jenis shabu di sekitaran Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, setelah mendapat informasi  tersebut saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penyelidikan yang mana hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa hanya menjual shabu tersebut kepada orang yang dikenalinya saja, sehingga saat itu saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap temannya terdakwa yang dipanggil dengan nama Sdr. TONGKOL (masih dalam pencarian pihak berwajib). Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya memesan shabu kepada Sdr. TONGKOL dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya memesan shabu kepada Sdr. TONGKOL kemudian Sdr. TONGKOL menjelaskan kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya bahwa dia akan memesan shabu tersebut kepada temannya yaitu terdakwa, sekira pukul 15.30 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO melihat Sdr. TONGKOL menghubungi terdakwa melalui handphone dan memesan shabu dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Sdr. TONGKOL mengatakan kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya bahwa akan bertemu dengan terdakwa di atas jembatan yang berada di jalan Dusun Sungai RT. 08 RW. 04 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas untuk transaksi narkoba jenis shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib. Kemudian sekira pukul 17.40 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO bersama saksi BRIPKA JHONSON SINAGA, SH dan Sdr. TONGKOL pergi ke jembatan Sungai Kelambu untuk bertemu dengan terdakwa dan sekira pukul 17.50 Wib saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya tiba di jembatan Sungai Kelambu tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang bersama seorang temannya di jembatan Sungai Kelambu, sesampainya di jembatan teman terdakwa langsung pergi. Kemudian saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO langsung menghampiri terdakwa dan ketika saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO sudah berdiri di depan terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO, setelah  shabu tersebut diterima oleh saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO lalu saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO langsung menangkap terdakwa dibantu oleh BRIPKA JHONSON SINAGA, SH dan saat itu terdakwa memberontak untuk melarikan diri namun usaha tersebut dapat diatasi oleh saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya,  setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan ada pada saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merek Leonardo yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku belakang kanan celana yang terdakwa gunakan sedangkan  1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna putih ditemukan di saku depan kanan celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya membawa terdakwa ke rumah orang tuanya yang ditempati terdakwa yang beralamat di Dusun Senyawan RT. 009 RW. 004 Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan tujuan untuk mencari barang bukti. Setelah sampai di rumah orang tua terdakwa saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) klip plastik transparan kosong dan sebuah sendok shabu yang ditemukan saksi BRIGADIR ANDRI SETYONO dan anggota lainnya di dalam lemari pakaian yang berada di kamar milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 023 / BAP / MLPTK / I / 2024 tanggal 29 Januari 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :-----------------

Penimbangan 1 (satu)  klip plastik transparan diberi kode 1 yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 gram. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,02 gram ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium, sisanya untuk pengadilan dengan berat netto total sebanyak 0,05 gram dalam berkode 1 sebagai barang bukti di persidangan.-----------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0080 tanggal 29 Januari  2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan kode A diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.-----

 

  • Bahwa terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR dalam menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa ALDI NUGRAHA PUTRA bin MOHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya