Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2329/CS/1996 atas nama LAILA tempat lahir Rambayan, lahir pada tangga 09 Juli 1974 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 1 April 1996.
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.
Dan atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |