Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.THEN LIP HEN
2.BUN MUK NGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THEN LIP HEN
2BUN MUK NGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama THEN LIP HEN dengan seorang perempuan bernama BUN MUK NGO pada tanggal 10-06-1978, di Vihara Maha Karuna Buddha Maitreya Sambas yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama Buddha yang bernama Pandita Madya Krajono, S.Pd.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Para Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak