Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Sbs MEGAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.MEGAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama MEGAWATI, lahir di Kawakan, tanggal lahir 04-08-1985;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-17003014-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-03-2014, yaitu:
    • nama yang semula tertulis WATI HAIRANI diganti menjadi tertulis dan terbaca MEGAWATI;
    • tempat lahir semula tertulis Tebas diganti menjadi tertulis dan terbaca Kawakan;
    • tanggal lahir semula tertulis 01-10-1981 diganti menjadi tertulis dan terbaca 04-08-1985;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak