Dakwaan |
Pertama :
-----Bahwa terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS bersama-sama dengan terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun sawit PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dengan cara sebagai berikut :---
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI, anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dan Sdr. FRENGKI (dalam pencarian pihak berwajib) sedang berkumpul di kediaman SdrI. RITA (dalam pencarian pihak berwajib), kemudian Sdr. FRENGKI mengatakan bahwa, “hari ini kita akan panen di Divisi 8,” yang maksudnya adalah mengambil tandan buah segar kelapa sawit tanpa ijin pemiliknya yaitu PT. Wana Hijau Semesta. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN pergi dengan menggunakan mobil pick up Grand Max milik Sdri. RITA yang dikemudikan oleh Sdr. FRENGKI menuju ke kebun sawit PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan membawa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gerobak dorong/angkong/argo sedangkan Sdr. AMIR (dalam pencarian pihak berwajib) jalan di depan dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi Sdr. AMIR menunjukkan lokasinya dengan mengatakan, “Kesini kita panen,” yaitu di Divisi 8 Blok L 39. Setelah mendapatkan arahan dari Sdr. AMIR lalu Sdr. AMIR pulang, selanjutnya terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN memulai mengambil tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Setelah tandan buah segar kelapa sawit jatuh dari pohon lalu terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS dan terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA menaikkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke dalam gerobak/angkong/ argo dengan menggunakan tojok dan setelah penuh lalu mendorong gerobak/angkong/argo tersebut ke tepi jalan dan selanjutnya menumpahkan
tanda buah segar kelapa sawit tersebut di tepi jalan yang mana perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sampai semua tanda buah segar kelapa sawit tersebut sesuai dengan target yang akan diambil yaitu kurang lebih 1.800 kg. Selanjutnya setelah terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN selesai mengambil tandan buah segar kelapa sawit dan semuanya sudah ditumpuk di tepi jalan oleh terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS dan terdakwa ROY MARTEN anak dari ANDIKA lalu terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN bersama-sama menaikkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam bak mobil pick up. Kemudian ketika terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN selesai memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam bak pick up yaitu sekira pukul 15.30 Wib lalu datang beberapa orang petugas security PT. Wana Hijau Semesta yaitu antara lain saksi SALMAN ALFARISI dan saksi RENDRA FADILLAH MAULANA mengamankan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN sedangkan Sdr. FRENGKI berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max yang memuat tandan buah segar kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1.800 kg, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/angkong/argo dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN PT. Wana Hijau Semesta menderita kerugian sebesar ± Rp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA dan terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.---------
---------------------------------------------a t a u------------------------------------------------
Kedua :
-----Bahwa terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS bersama-sama dengan terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun sawit PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI, anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dan Sdr. FRENGKI (dalam pencarian pihak berwajib) sedang berkumpul di kediaman SdrI. RITA (dalam pencarian pihak berwajib), kemudian Sdr. FRENGKI mengatakan bahwa, “hari ini kita akan panen di Divisi 8,” yang maksudnya adalah mengambil tandan buah segar kelapa sawit tanpa ijin pemiliknya yaitu PT. Wana Hijau Semesta. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN pergi dengan menggunakan mobil pick up Grand Max milik Sdri. RITA yang dikemudikan oleh Sdr. FRENGKI menuju ke kebun sawit PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan membawa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gerobak dorong/angkong/argo sedangkan Sdr. AMIR (dalam pencarian pihak berwajib) jalan di depan dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi Sdr. AMIR menunjukkan lokasinya dengan mengatakan, “Kesini kita panen,” yaitu di Divisi 8 Blok L 39. Setelah mendapatkan arahan dari Sdr. AMIR lalu Sdr. AMIR pulang, selanjutnya terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN memulai memanen tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Setelah tandan buah segar kelapa sawit jatuh dari pohon lalu terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS dan terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA menaikkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke dalam gerobak/angkong/argo dengan menggunakan tojok dan setelah penuh lalu mendorong gerobak/angkong/argo tersebut ke tepi jalan dan selanjutnya menumpahkan tanda buah segar kelapa sawit tersebut di tepi jalan yang mana perbuatan tersebut dilakukan berulangulang sampai semua tanda buah segar kelapa sawit tersebut sesuai dengan target yang akan diambil yaitu kurang lebih 1.800 kg. Selanjutnya setelah terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN selesai memanen tandan buah segar kelapa sawit dan semuanya sudah ditumpuk di tepi jalan oleh terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS dan terdakwa ROY MARTEN anak dari ANDIKA lalu terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN bersamasama menaikkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam bak mobil pick up. Kemudian ketika terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN selesai memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam bak pick up yaitu sekira pukul 15.30 Wib lalu datang beberapa orang petugas security PT. Wana Hijau Semesta yaitu antara lain saksi SALMAN ALFARISI dan saksi RENDRA FADILLAH MAUL\ANA mengamankan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN sedangkan Sdr. FRENGKI berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max yang memuat tandan buah segar kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1.800 kg, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/angkong/argo dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.------------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA, terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI dan anak saksi FLORENTIANUS IRPANDO als. IRPAN anak dari PIRAN PT. Wana Hijau Semesta menderita kerugian sebesar ± Rp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa 1 SELVANUS EKO anak dari ERMILUS, terdakwa 2 ROY MARTEN anak dari ANDIKA dan terdakwa 3 JAKA MANTOGAR anak dari BAHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana .------------------------------------------------
|