Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Sbs 1.RUSTINI M. RUSLI
2.ERIN SYAFRIANA
3.ENNY IRA SOFIATI
4.ELNA RUSWINDA
5.TUTI ERWINAYATI
6.ADWIN HARRIZAL
7.YUDI HARDIYANTO
8.IRNALISTIYA SYAPRINI
8.ANDRE
9.WAJIHAN
10.Rendi Purnama, S.Hum
11.ILHAMINUDDIN, A.Md
12.HASANUDDIN, S.Pd.
13.FAISAL
14.ISWANDI, S.H
15.JUNIARDI, S.Pd. I
16.HAIRUN SYA’RANI
17.Drs. JUMADI ASRI, M.H
18.Dr. SUMAR’IN, S.E.I, M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTINI M. RUSLI
2ERIN SYAFRIANA
3ENNY IRA SOFIATI
4ELNA RUSWINDA
5TUTI ERWINAYATI
6ADWIN HARRIZAL
7YUDI HARDIYANTO
8IRNALISTIYA SYAPRINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.RUSTINI M. RUSLI
2Lipi, S.H.IRNALISTIYA SYAPRINI
3Lipi, S.H.YUDI HARDIYANTO
4Lipi, S.H.ADWIN HARRIZAL
5Lipi, S.H.TUTI ERWINAYATI
6Lipi, S.H.ELNA RUSWINDA
7Lipi, S.H.ENNY IRA SOFIATI
8Lipi, S.H.ERIN SYAFRIANA
Tergugat
NoNama
1ANDRE
2WAJIHAN
3Rendi Purnama, S.Hum
4ILHAMINUDDIN, A.Md
5HASANUDDIN, S.Pd.
6FAISAL
7ISWANDI, S.H
8JUNIARDI, S.Pd. I
9HAIRUN SYA’RANI
10Drs. JUMADI ASRI, M.H
11Dr. SUMAR’IN, S.E.I, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yayasan Nur Al Mu’min
2Kepala Desa Kartiasa
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan semasa hidupnya Syafei Achmad pernah memiliki sebidang tanah dengan luas ± seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atau 50 x 400 m (lima puluh kali empat ratus meter) tanah tersebut terletak di, terletak di Dusun Turusan, Rt. 004 / Rw. 002, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat semula Kampung Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Daerah Tingkat II Sambas, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah B. Saidun;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hj. Rosdiana;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah orang Simpang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Parit.

Adalah sah milik ahli waris Syafei Acmad yaitu Para Penggugat.

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/011/KTS/03/2013 tanggal 28 Februari 2013 atas nama Hairun Sya’rani dibuat di Kartiasa adalah tidak sah karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menyatakan Surat Penyerahan Tanah Nomor : 592.2/007/KTS/03/2013 tanggal 1 Maret 2013 dari Hairun Syah’rani kepada Drs. Jumadi, MH dibuat di Kartiasa adalah tidak sah karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Penyataan Tanah Nomor : 593.2/012/KTS/03/2013 tanggal 1 Maret 2013 atas nama Drs. Jumadi Asri, MH dibuat di Kartiasa adalah tidak sah karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor : 592.2/187-E/KTS/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 dari Drs. Jumadi Asri, MH kepada Juniardi, S.Pd. I adalah tidak sah karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan Surat Penyataan atas nama Juniardi, S.Pd.I adalah tidak sah karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1845/Desa Kartiasa, NIB : 14.05.06.05.02211, Surat Ukur : 12 – 06 – 2023, Luas : 1.966 M2, tertanggal 03 Desember 2009 atas nama Doctor Sumar’in S.E.I, M.S.I. (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 04/Desa Kartiasa, NIB : 14.03.06.05.01971, Surat Ukur : 20 – 06 – 2022, Luas : 3.778 M2, tertanggal 28 November 2022 nama NAZHIR (Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX) tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V Tergugat VI Tergugat VII Tergugat VIII Tergugat IX untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik tanah tersebut kepada Para Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V Tergugat VI Tergugat VII Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut dan mengosongkan tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atau 50 x 400 m (lima puluh kali empat ratus meter)  seperti semula;
  11. Bahwa kerugian materil dan imateril yang diderita oleh penggugat, rinciaanya sebagai berikut :
    1. Kerugian materill : kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
    2. Kerugian Immateriil : Berupa terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang berkepanjangan guna menghadapi masalah ini dengan nilai kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak