Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Sbs AAN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk menginput data kependudukan atas nama AAN tempat lahir Sambas pada tanggal 09 Oktober 1984;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlakuĀ 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak