Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sbs RODI HAIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPIANDRI, SHRODI
Tergugat
NoNama
1HAIRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi  kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa materi dan tenaga sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Atau apabila Pengadilan Negeri Sambasberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak