Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Sbs SUNARTO ALHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dapat mengabulkan segala gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian utang piutang antara pihak Penggugat serta Tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 April 2023 sah dan harus dilaksanakan sebagaimana undang-undang;
  3. Menyatakan bahwa sah serta berharga sita jaminan tersebut diatas;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan bahwa Tergugat harus melunasi semua utang piutang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar kerugian yang di alami penggugat  Rp. 150.000.000 x 2% = Rp. 3.000.000, Rp. 3.000.000 x 6 Bulan = Rp. 18.000.000,0 (Delapan belas juta rupiah);
  7. Menyatakan bahwa kalau pihak Tergugat tidak bisa membayar dan lunasi atas utang piutang tersebut agar barang jaminan tersebut akan jadi milik pihak Penggugat;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun adanya upaya hukum verzet ataupun banding;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak