Dakwaan |
Benar pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Jam 14.00 wib di sebuah rumah tempat tinggal tersangka di Dusun Pelanjau Rt. 012 Rw. 006 Desa Bukit Sigoler Kec. Tebas Kab. Sambas tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian sektor Tebas beserta Barang Bukti berupa 2 (Dua) botol plastik berukuran 600 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan 2 (Dua) botol plastik berukuran 600 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok, Tersangka menerangkan bahwa dalam menjual minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut sudah berjalan selama sekitar 3 (Tiga) Bulan, Tersangka menerangkan bahwa tersangka dapat/beli minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok dengan cara dibeli dari seseorang laki – laki bernama Sdr ACHIUNG alamat Lirang Kota Singkawang yang mana Sdr ACHIUNG yang mengantar minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok kerumah tersangka HO DJIU BUN ALS ABUN, tersangka menerangkan bahwa terakhir tersangka membeli minuman dari Sdr ACHIUNG Pada Hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 sebanyak 15 ( Lima Belas ) botol plastik berukuran 600 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan 10 ( Sepuluh ) botol plastik berukuran 600 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok dan tersangka membeli minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dari Sdr ACHIUNG dengan harga Rp. 16.000,- (Enam Belas Ribu Rupiah) per 1 (satu) botol plastik dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, kemudian minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih tersangka jual kembali dengan harga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, dan dari penjualan minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) setiap botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, sedangkan tersangka membeli minuman yang mengandung alkohol jenis pujok dari Sdr ACHIUNG dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per 1 (satu) botol plastik dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, kemudian minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersangka jual kembali dengan harga Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, dan dari penjualan minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) setiap botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter. jadi semenjak pada Hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 hingga pada saat dilakukan penangkapan tersangka sudah berhasil menjual sekitar 13 ( Tiga Belas ) botol plastik ukuran 600 mili liter minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan 8 ( Delapan ) botol plastik ukuran 600 mili liter minuman yang mengandung alkohol jenis pujok kepada orang lain, total dari hasil penjualan minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 92.000,- (Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dimana dalam melaksanakan usaha menjual minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkhol jenis pujok tersebut tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas dan Tersangka menjual minuman yang mengandung alkohol jenis arak putih dan minuman yang mengandung alkhol jenis pujok tersebut di Rumah Tempat Tinggal tersangka di Dusun Pelanjau Rt. 012 Rw. 006 Desa Bukit Sigoler Kec. Tebas Kab. Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka |