Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Sbs HAMKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8358/PC/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05-12-2007, yaitu :
  • nama yang semula tertulis AWANG SAKA diganti menjadi tertulis dan terbaca HAMKA;
  • tanggal lahir semula tertulis 04 November 1981 diganti menjadi tertulis dan terbaca 05 Agustus 1981;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak