Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Sbs 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-936/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) pada hari  Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah warung yang beralamat di Dusun Semunut RT 002 RW 001, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Saksi ALDO ERDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sambas bersama tim melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Kabupaten Sambas, mendapat informasi bahwa Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) melakukan tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong dan Macau di warung milik Saksi JULIA Binti MINHAT yang merupakan istri Terdakwa yang beralamat di Dusun Semunut RT 002 RW 001, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
  • Bahwa setelah mendapat informasi, tim kepolisian langsung menuju warung milik Saksi JULIA dan mengetahui Terdakwa sedang menerima pemasangan togel Hongkong dan Macau dari pembeli. Kemudian tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Permainan judi jenis Togel Hongkong dan Macau tersebut bersifat untung-untungan dan Terdakwa tidak memiliki izin.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa uang tunai sejumlah Rp 287.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah); 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANTONIO dengan nomor rekening : 7545-01004459-53-3; 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor ATM 6013011047523260; 1 (satu) buah pulpen merk standart warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y121 warna merah maroon.
  • Bahwa pemasangan judi jenis togel Hongkong dan Macau dilakukan Terdakwa dengan cara pembeli atau pemasang togel datang menemui Terdakwa untuk membeli nomor togel Hongkong dan Macau pilihan pembeli lalu menyerahkan uang sesuai pasangannya. Pemasang juga menulis pasangan togelnya di potongan kertas, selain itu ada juga pembeli yang mengirim nomor pasangan togel ke nomor Whatsapp Terdakwa yaitu 085247852405. Kemudian nomor pasangan tersebut dipasang atau dibelikan oleh Terdakwa melalui situs judi online ANGKAJITUTOTO di Togel Hongkong dan Macau menggunakan handphone Terdakwa. Lalu malam harinya Terdakwa melihat nomor yang buka di Youtube secara life (Hongkong diketahui Pukul 23.00 WIB sedangkan Macau Pukul 22.00 WIB). Apabila pada nomor yang buka tersebut ada yang sesuai dengan nomor yang dipasang pembeli, maka Situs ANGKAJITUTOTO akan membayar kepada Terdakwa dengan cara mentransfer uang ke rekening BRI a.n. ANTONIO lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada pembeli atau pemasang dengan mengambil keuntungan 10?ngan hitungan apabila pembeli atau pemasang nomor togel memasang 4 (empat) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan menang makan Terdakwa akan dibayar oleh situs sebesar Rp 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa akan membayar kepada pembeli atau pemasang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), apabila pembeli atau pemasang memasang nomor 3 (tiga) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan nomor pasangannya sesuai, maka Terdakwa dibayar oleh situs sebesar Rp 999.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dan Terdakwa membayar kepada pembeli atau pemasang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan apabila pembeli atau pemasang memasang nomor 2 (dua) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan nomor pasangan tersebut keluar maka situs akan membayar Terdakwa sebesar Rp 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) lalu Terdakwa akan membayarkan kepada pembeli atau pemasanga sebasar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan perjudian jenis togel tersebut karena mendapat keuntungan 1 (satu) hari berkisar antara Rp 80.000,- (delapan ribu rupiah) hingga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

----Perbuatan Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------Bahwa Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) pada hari  Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah warung yang beralamat di Dusun Semunut RT 002 RW 001, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Saksi ALDO ERDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sambas bersama tim melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Kabupaten Sambas, mendapat informasi bahwa Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) melakukan tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong dan Macau di warung milik Saksi JULIA  yang merupakan istri Terdakwa yang beralamat di Dusun Semunut RT 002 RW 001, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
  • Bahwa setelah mendapat informasi, tim kepolisian langsung menuju warung milik Saksi JULIA dan mengetahui Terdakwa sedang menerima pemasangan togel Hongkong dan Macau dari pembeli. Kemudian tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Permainan judi jenis Togel Hongkong dan Macau tersebut bersifat untung-untungan dan Terdakwa tidak memiliki izin.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa uang tunai sejumlah Rp 287.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah); 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANTONIO dengan nomor rekening : 7545-01004459-53-3; 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor ATM 6013011047523260; 1 (satu) buah pulpen merk standart warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y121 warna merah maroon.
  • Bahwa pemasangan judi jenis togel Hongkong dan Macau dilakukan Terdakwa dengan cara pembeli atau pemasang togel datang menemui Terdakwa untuk membeli nomor togel Hongkong dan Macau pilihan pembeli lalu menyerahkan uang sesuai pasangannya. Pemasang juga menulis pasangan togelnya di potongan kertas, selain itu ada juga pembeli yang mengirim nomor pasangan togel ke nomor Whatsapp Terdakwa yaitu 085247852405. Kemudian nomor pasangan tersebut dipasang atau dibelikan oleh Terdakwa melalui situs judi online ANGKAJITUTOTO di Togel Hongkong dan Macau menggunakan handphone Terdakwa. Lalu malam harinya Terdakwa melihat nomor yang buka di Youtube secara life (Hongkong diketahui Pukul 23.00 WIB sedangkan Macau Pukul 22.00 WIB). Apabila pada nomor yang buka tersebut ada yang sesuai dengan nomor yang dipasang pembeli, maka Situs ANGKAJITUTOTO akan membayar kepada Terdakwa dengan cara mentransfer uang ke rekening BRI a.n. ANTONIO lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada pembeli atau pemasang dengan mengambil keuntungan 10?ngan hitungan apabila pembeli atau pemasang nomor togel memasang 4 (empat) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan menang makan Terdakwa akan dibayar oleh situs sebesar Rp 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa akan membayar kepada pembeli atau pemasang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), apabila pembeli atau pemasang memasang nomor 3 (tiga) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan nomor pasangannya sesuai, maka Terdakwa dibayar oleh situs sebesar Rp 999.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dan Terdakwa membayar kepada pembeli atau pemasang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan apabila pembeli atau pemasang memasang nomor 2 (dua) angka senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan nomor pasangan tersebut keluar maka situs akan membayar Terdakwa sebesar Rp 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) lalu Terdakwa akan membayarkan kepada pembeli atau pemasanga sebasar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengizinkan siapa saja dapat memasang nomor togel dalam permainan judi togel yang dilakukan Terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa ANTONIO Als NAOK Bin PU’UL (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya