Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
RANI PRASTATIA Binti ALPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-764/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI PRASTATIA Binti ALPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        PERTAMA :

                     Bahwa Terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah kediaman terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN yang beralamat di Dusun Melati Rt.002/Rw.003 Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.40 Wib bertempat di rumah kediaman terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN tepatnya didalam ruang kamar tidur yang beralamat di Dusun Melati                 Rt. 002 Rw. 003 Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melahirkan seorang bayi yang dilakukan seorang diri bertempat di rumah kediaman Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN tepatnya di dalam kamar tidurnya yang beralamat di Dusun Melati Rt. 002 Rw. 003 Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, selanjutnya setelah seorang bayi tersebut dilahirkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN (sekira pukul 09.40 Wib) seorang bayi tersebut dalam keadaan masih menyatu dengan tembuni bayi, dalam kondisi hidup, badan bayi lemah, pada bagian kedua belah tangan dan kedua belah kaki seorang bayi tersebut bergerak pelan, setelah seorang bayi tersebut dilahirkannnya tidak bersuara dan tidak menangis, kemudian Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melakukan pengecekan terhadap detak jantung bayi menggunakan telapak tangan kanannya terasa detak jantung bayi, selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pernapasan bayi melalui lubang hidung bayi menggunakan jari telunjuk tangan kanannya terasa hembusan napas bayi tersebut, setelah itu karena takut akan ketahuan melahirkan anak kemudian Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN dengan sengaja membiarkan seorang bayi tersebut berbaring di atas lantai kamar tidurnya dengan beralaskan kain batik warna hitam, selanjutnya sekira ± 20 (dua puluh) menit hingga kemudian Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melakukan pengecekan kembali terhadap detak jantung bayi menggunakan telapak tangan kanannya, sudah tidak terasa lagi detak jantung bayi, kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap pernapasan bayi melalui lubang hidung bayi menggunakan jari telunjuk tangan kanannya, sudah tidak terasa lagi hembusan napas bayi tersebut, sehingga dengan kondisi seorang bayi tersebut Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN beranggapan bahwa seorang bayi tersebut telah meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN mengambil 2 (dua) lembar kapas pembersih wajah, kemudian 1 (satu) lembar kapas digunakan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN untuk menutupi kedua lubang hidung seorang bayi tersebut dan 1 (satu) lembar kapas dimasukkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN ke dalam mulut seorang bayi tersebut, setelah itu Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN membungkus keseluruhan bagian tubuh bayi tersebut dengan kain batik yang sebelumnya dijadikan alas untuk bayi tersebut berbaring di atas lantai kamar tidurnya, selanjutnya kain batik yang membungkus seorang bayi tersebut dimasukkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN ke dalam kantong plastik warna hitam, kemudian kantong plastik warna hitam yang berisi kain batik yang membungkus seorang bayi tersebut disimpan/diletakkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN diantara tempat tidur dan lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan medis terhadap pasien atas nama Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN yang telah melahirkan seorang bayi tertuang dalam buku hasil rekam medis yang dikeluarkan oleh Puskesmas Paloh dan ditandatangani oleh dr. RENO.

---------------- Perbuatan Terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

                   Bahwa Terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan November 2024 bertempat di rumah kediaman terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN yang beralamat di Dusun Melati Rt.002/Rw.003 Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut, : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.40 Wib bertempat di rumah kediaman Sdri. RANI PRASTATIA Binti ALPIAN tepatnya didalam ruang kamar tidur yang beralamat di Dusun Melati Rt. 002 Rw. 003 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat. Kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN dengan cara untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa terdakwa akan melahirkan anak kemudian terdakwa  berusaha untuk menutupi dengan melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain yang seolah-olah terdakwa telah keguguran dan saat anak dilahirkan tidak memberikan pertolongan, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya sehingga mengakibatkan anak meninggal dunia, dan pada saat Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melahirkan seorang bayi tersebut dilakukannya seorang diri bertempat di rumah kediaman Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN tepatnya di dalam kamar tidurnya yang beralamat di Dusun Melati Rt. 002 Rw. 003 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas, selanjutnya setelah seorang bayi tersebut dilahirkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN (sekira pukul 09.40 Wib) seorang bayi tersebut dalam keadaan masih menyatu dengan tembuni bayi, dalam kondisi hidup, badan bayi lemah, pada bagian kedua belah tangan dan kedua belah kaki seorang bayi tersebut bergerak pelan, setelah seorang bayi tersebut dilahirkannnya tidak bersuara dan tidak menangis, kemudian Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melakukan pengecekan terhadap detak jantung bayi menggunakan telapak tangan kanannya terasa detak jantung bayi, selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pernapasan bayi melalui lubang hidung bayi menggunakan jari telunjuk tangan kanannya terasa hembusan napas bayi tersebut, setelah itu Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN membiarkan seorang bayi tersebut berbaring di atas lantai kamar tidurnya dengan beralaskan kain batik warna hitam, selanjutnya sekira ± 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN melakukan pengecekan kembali terhadap detak jantung bayi menggunakan telapak tangan kanannya, sudah tidak terasa lagi detak jantung bayi, kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap pernapasan bayi melalui lubang hidung bayi menggunakan jari telunjuk tangan kanannya, sudah tidak terasa lagi hembusan napas bayi tersebut, sehingga dengan kondisi seorang bayi tersebut Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN beranggapan bahwa seorang bayi tersebut telah meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN mengambil 2 (dua) lembar kapas pembersih wajah, kemudian 1 (satu) lembar kapas digunakan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN untuk menutupi kedua lubang hidung seorang bayi tersebut dan 1 (satu) lembar kapas dimasukkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN ke dalam mulut seorang bayi tersebut, setelah itu Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN membungkus keseluruhan bagian tubuh bayi tersebut dengan kain batik yang sebelumnya dijadikan alas untuk bayi tersebut berbaring di atas lantai kamar tidurnya, selanjutnya kain batik yang membungkus seorang bayi tersebut dimasukkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN ke dalam kantong plastik warna hitam, kemudian kantong plastik warna hitam yang berisi kain batik yang membungkus seorang bayi tersebut disimpan/diletakkan oleh Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN diantara tempat tidur dan lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan medis terhadap pasien atas nama Terdakwa RANI PRASTATIA Binti ALPIAN yang telah melahirkan seorang bayi tertuang dalam buku hasil rekam medis yang dikeluarkan oleh Puskesmas Paloh dan ditandatangani oleh dr. RENO.

---------------- Perbuatan Terdakwa RANI PRASTATIA binti ALPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sambas,   12   Maret   2025

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

I’IN LINDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Muda  NIP. 19780621 199703 2001

Pihak Dipublikasikan Ya