Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi/Membayar uang pinjaman tersebut sesuai dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 84.000.000,- ( delapan puluh empat juta rupiah ) begitu putusan dibacakan atau apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar maka Para Tergugat harus menyerahkan tanah yang telah dijadikan jaminan yang telah bersertifikat hak milak atas nama Tergugat I dengan Nomor sertifikat 581 dengan luas tanah 452 M2 dan apa- apa yang ada diatas tanah tersebut dengan suka rela sebagaimana bunyi perjanjian dalam Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 22 Juni 2018 yang dibuat Para Tergugat atas nama Tergugat I atau jika Para Tergugat keberatan dengan nilai harga tanah yang dijaminkan maka atas tanah tersebut dapat dilakukan dilelang didepan umum dengan bantuan Badan Pelelangan Negara untuk menentukan nilai harga tanah tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar uang paksa ( dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|