Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Sbs HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HELMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama HELMI , lahir di Sambas, tanggal lahir 10-11-1976 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-14072017-0031 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak