Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-88/O.1.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

                                Bahwa Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul  20.30 WIB bertempat di tempat wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY bersama-sama dengan saksi U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN (berkas perkara split) pergi ke Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas kemudian sesampainya di Danau Sebedang, Terdakwa melihat saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saksi KHAIRIL SALAM yang tidak mereka kenal sebelumnya bermaksud untuk meminta hotspot internet kepada mereka berdua dan diberi oleh saksi KHAIRIL SALAM, selanjutnya saksi U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN pergi meninggalkan Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sendiri di Danau Sebedang;
  • Bahwa kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa kepada saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Sempalai dan merogoh kantong celana saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk mengambil kunci motor milik saksi korban ANDREAN, kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY menyalakan sendiri motor saksi korban ANDREAN sambil membonceng saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan sesampainya didaerah sempalai lalu Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mencoba menyakinkan saksi korban untuk meminjam handphone milik saksi korban dan diberikan oleh saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan menyuruh saksi korban untuk menunggu di sekitar SD Sebetung dan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa curiga dan tidak mau menunggu dikarenakan kunci motor dan handphone milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI berada di Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengajak saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI ke daerah Sebetung dengan alasan menemui teman Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY dan kemudian saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dalam perjalanan memberitahu “bang balik ajak bang, saye daan bise lamak orangtue saye lalah becarek” dan kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengancam dan menjawab dengan emosi dan berkata kasar “kau tang rupe daan pecayak dengan aku, aku mun dah emosi daan agek bise lambut ke kau”. Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY dan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa ketakutan sehingga mengikuti terdakwa dan saat dalam perjalanan menuju ke sebuah pekong, kemudian handphone saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI yang berada di tangan Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY berdering berkali-kali dan mereka berdua sempat berhenti ke pinggir jalan untuk cek siapa yang menelpon dan selanjutnya Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY melihat yang menelpon adalah saksi KHAIRIL SALAM yang bersama-sama dengan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI di Sebedang, kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengancam korban “kau chat ape ratinye ke Khairil sampai die nelpon berkali-kali” dan korban menjawab tidak ada lalu Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa untuk meminta password handphone saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan tidak diberikan oleh korban. Selanjutnya saksi Korban berusaha merebut handphone miliknya namun Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY tidak memberikan; 
  • Bahwa sesampainya di jalan umum Sebetung, Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk melakukan seperti orang cina sembahyang dengan menutup mata, karena saksi Korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa ketakutan dan terancam sehingga mengikuti perintah Terdakwa untuk menutup mata saksi korban ANDREAN kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY beralasan untuk mengunjungi keluarganya di dekat pekong namun saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tidak mengijinkan dan ingin menghampiri terdakwa namun Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sudah kabur membawa sepeda motor KB 6213 TX, Merk/Type: Honda/F1C02N460L0 A/T Honda Scoopy, Tahun 2021, Warna Hitam, Noka: MH1JM0118MK484469, Nosin : JM01E1483517 a.n. SARKAWI dan 1 (satu) unit Handphone Realme C3 Type RMX2020 warna biru milik saksi Korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saat tersadar saksi korban ANDREAN langsung mengejar Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY yang kabur.
  • Bahwa terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor KB 6213 TX dan 1(satu) unit handphone Realme C3 warna biru milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ANDREAN dengan didahului ancaman kekerasan dengan mengatakan “kau tang rupe daan pecayak dengan aku, aku mun dah emosi daan agek bise lambut ke kau” apabila tidak mengikuti kemauan  terdakwa maka terdakwa akan berbuat nekat, sehingga saksi korban ANDREAN merasa ketakutan dan mempermudah terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY untuk membawa kabur 1(satu) unit sepeda motor KB 6213 TX dan 1(satu) unit handphone Realme C3 warna biru milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY tersebut, mengakibatkan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI mengalami kerugian sebesar Rp  23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA Alias YOGI BIN HENDRY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

          KEDUA

                                Bahwa Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul  20.30 WIB bertempat di tempat wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY bersama-sama dengan saksi U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN (berkas perkara split) pergi ke Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas kemudian sesampainya di Danau Sebedang, Terdakwa melihat saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saksi KHAIRIL SALAM yang tidak mereka kenal sebelumnya bermaksud untuk meminta hotspot internet kepada mereka berdua dan diberi oleh saksi KHAIRIL SALAM, selanjutnya saksi U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN pergi meninggalkan Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sendiri di Danau Sebedang;
  • Bahwa kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa kepada saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Sempalai dan merogoh kantong celana saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk mengambil kunci motor milik saksi korban ANDREAN, kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY menyalakan sendiri motor saksi korban ANDREAN sambil membonceng saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan sesampainya didaerah sempalai lalu Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mencoba menyakinkan saksi korban untuk meminjam handphone milik saksi korban dan diberikan oleh saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan menyuruh saksi korban untuk menunggu di sekitar SD Sebetung dan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa curiga dan tidak mau menunggu dikarenakan kunci motor dan handphone milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI berada di Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengajak saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI ke daerah Sebetung dengan alasan menemui teman Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY dan kemudian saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dalam perjalanan memberitahu “bang balik ajak bang, saye daan bise lamak orangtue saye lalah becarek” dan kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengancam dan menjawab dengan emosi dan berkata kasar “kau tang rupe daan pecayak dengan aku, aku mun dah emosi daan agek bise lambut ke kau”. Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY dan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa ketakutan sehingga mengikuti terdakwa dan saat dalam perjalanan menuju ke sebuah pekong, kemudian handphone saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI yang berada di tangan Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY berdering berkali-kali dan mereka berdua sempat berhenti ke pinggir jalan untuk cek siapa yang menelpon dan selanjutnya Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY melihat yang menelpon adalah saksi KHAIRIL SALAM yang bersama-sama dengan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI di Sebedang, kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengancam korban “kau chat ape ratinye ke Khairil sampai die nelpon berkali-kali” dan korban menjawab tidak ada lalu Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa untuk meminta password handphone saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan tidak diberikan oleh korban. Selanjutnya saksi Korban berusaha merebut handphone miliknya namun Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY tidak memberikan; 
  • Bahwa sesampainya di jalan umum Sebetung, Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk melakukan seperti orang cina sembahyang dengan menutup mata, karena saksi Korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI merasa ketakutan dan terancam sehingga mengikuti perintah Terdakwa untuk menutup mata saksi korban ANDREAN kemudian Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY beralasan untuk mengunjungi keluarganya di dekat pekong namun saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tidak mengijinkan dan ingin menghampiri terdakwa namun Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sudah kabur membawa sepeda motor KB 6213 TX, Merk/Type: Honda/F1C02N460L0 A/T Honda Scoopy, Tahun 2021, Warna Hitam, Noka: MH1JM0118MK484469, Nosin : JM01E1483517 a.n. SARKAWI dan 1 (satu) unit Handphone Realme C3 Type RMX2020 warna biru milik saksi Korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saat tersadar saksi korban ANDREAN langsung mengejar Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY yang kabur.
  • Bahwa terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor KB 6213 TX dan 1(satu) unit handphone Realme C3 warna biru milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ANDREAN.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY tersebut, mengakibatkan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI mengalami kerugian sebesar Rp  23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

               Bahwa Terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY bersama-sama dengan atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN (berkas perkara split) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun Sutera Rt. 002 Rw. 001 Desa  Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi URAY ANDIKA bersama-sama dengan Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI ingin melakukan Pencurian Ban mobil Bekas dan seng di belakang Cafe Cerammut Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas menggunakan sepeda motor namun tidak berhasil dikarenakan tidak berhasil, didalam perjalanan kemudian Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI mengajak  URAY ANDIKA pergi ke danau sebedang untuk mencari target dan selanjutnya langsung menuju danau Sebedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik teman yang bernama sdr. JOHAN dan sesampainya di Danau Sebedang  melihat ada 4 (empat) orang yang sedang sanati di pinggir danau Sebedang, kemudian terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menyuruh saksi URAY ANDIKA berhenti dan kemudian Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menghampiri saksi ANDREAN untuk meminta Hotspot dan berencana akan mengambil handphone serta sepeda motor milik saksi ANDREAN dan setelah mendapatkan Hotspot Terdakwa. OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI berbicara kepada saksi URAY ANDIKA dengan perkataan “kau tunggu aku di depan gerbang” dan saksi URAY ANDIKA menjawab “ terlalu dekat” kalo begitu tunggu di billiar sempalai ucap Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI dan dijawab “Ok”, dan selanjutnya URAY ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor yamaha Vega langsung keluar dari Danau Sebedang menuju Billiar Sempalai.
  • Bahwa benar selanjutnya saksi URAY ANDIKA pulang kerumahnya di Desa Makrampai, kemudian sekira pukul 22.30 wib, Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI datang kerumah saksi URAY ANDIKA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone warna biru sambil berkata “mengapa kau tinggalkan aku” dan dijawab saksi URAY ANDIKA “ kau terlalu lama makanya  tinggal pulang” dan selanjutnya Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI mengajak saksi URAY ANDIKA kerumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kalimantan Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, sesampai dirumah Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menyuruh saksi URAY ANDIKA melepaskan plat nomor sepeda motor scoopy milik saksi ANDREAN dan menyerahkan gunting sebagai alat untuk melepaskan plat nomor sepeda motor itu. Selanjutnya saya dan sdr. OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI membantunya melepaskan plat nomor sepeda motor tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan asal sepeda motor tersebut dan tidak dikenali oleh orang lain dan selanjutnya saksi URAY ANDIKA dan  Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI pergi menggunakan sepeda motor scoopy tersebut menuju kerumah saksi  PARNI yang beralamat di Desa Sempalai, sesampai dirumah sdr. PARNI, Terdakwa OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI merestart Handphone yang dikuasainya dengan maksud untuk dipergunakan sendiri oleh Terdakwa
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY tersebut bersama-sama dengan saksi URAY ANDIKA yang telah menyembunyikan dan menyimpan 1(satu) buah unit sepeda motor dan 1(satu) unit handphone mengakibatkan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI mengalami kerugian sebesar Rp  23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya