Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
ALI Bin MARIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-751/O.1.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI Bin MARIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa ALI BIN MARIONO (ALM), pada hari Kamis tanggal 21 November 2024  sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Polaria Rt. 006 Rw. 003 Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,49 gram (nol koma lima puluh sembilan gram),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu, bahwa dari hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 22.55 Wib Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr IGE (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih  Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan gram) dengan cara Terdakwa menemui Sdr. IGE di Singkawang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di Singkawang dan bertemu Sdr. IGE diwarung kopi depan Hotel Singkawang, kemudian Terdakwa mengatakan “GE ADA BAHAN (SHABU-SHABU) NDAK? Lalu Sdr. IGE menjawab “ADA KAU MAU BERAPA? Kemudian Terdakwa memesan 1gram (satu gram) dengan instruksi bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diantar seorang laki-laki di jembatan Terminal Induk Singkawang selanjutnya Terdakwa menemui dan mengambil Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram yang dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro dan menyerahkan uang kepada seseorang perantara Sdr. IGE sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 Terdakwa membagi-bagi 1 (satu) gram narkotika tersebut ke dalam 6 (enam) paket plastik klip transparan dengan tujuan akan dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket.
  • Bahwa selanjutnya Tim Kepolisian Polres Sambas melakukan Penyelidikan dan pengintaian serta mengamankan Terdakwa dengan cara langsung mendatangi rumah Terdakwa  pada Kamis tanggal 21 November 2024  sekira pukul 03.00 Wib dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
      1. 1 (satu) buah pipet plastic warna orange;
      2. 1 (satu) buah timbangan digital;
      3. 1 (satu) buah bong;
      4. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
      5. 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan  ”PORCHE DESIGN”;
      6. Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
      7. 1 (satu) unit handphone merk ”VIVO  Y17s” warna ungu dengan IMEI I "868536078753914" dan IMEI II "868536078753906".
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Unit Sambas Nomor : 93/10857/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket shabu tersebut dengan berat Netto 0,59 gram (nol koma lima puluh sembilan gram).
  • Bahwa Berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0785 Tanggal 23 November 2024 bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa ALI BIN MARIONO (ALM), pada hari Kamis tanggal 21 November 2024  sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Polaria Rt. 006 Rw. 003 Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,49 gram (nol koma lima puluh sembilan gram),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu selanjutnya Tim Kepolisian Polres Sambas melakukan Penyelidikan dan Pengintaian serta mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Polaria Rt. 006 Rw. 003 Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau pada Kamis tanggal 21 November 2024  sekira pukul 03.00 Wib dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
      1. 1 (satu) buah pipet plastic warna orange;
      2. 1 (satu) buah timbangan digital;
      3. 1 (satu) buah bong;
      4. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
      5. 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan  ”PORCHE DESIGN”;
      6. Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
      7. 1 (satu) unit handphone merk ”VIVO  Y17s” warna ungu dengan IMEI I "868536078753914" dan IMEI II "868536078753906".
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Unit Sambas Nomor : 93/10857/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket shabu tersebut dengan berat Netto 0,59 gram (nol koma lima puluh sembilan gram).
  • Bahwa Berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0785 Tanggal 23 November 2024 bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sambas,  11 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya