Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa SUANA Als USU Binti SITABANI (Alm) bersama saksi HERNO Als PERI Bin KARNAEN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
o Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt. 003 Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Berawal informasi dari masyarakat yang Tim
Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas tersebut, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung berangkat ke Kecamatan Jawai guna melakukan pendalaman mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah itu dan berdasarkan informasi dari informan tertujulah pada sebuah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt. 003 Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 wib Petugas Kepolisian langsung menuju ke sebuah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), sebelum menuju ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) petugas Kepolisian pergi ke rumah Ketua Rt setempat yaitu saksi FAISAL dan meminta kepada Ketua Rt untuk menyaksikan langsung bahwa petugas Kepolisian akan mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) terkait dugaan tindak pidana narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian dan ketua Rt setempat saksi FAISAL langsung menuju ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), sesampainya petugas Kepolisian di rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) tersebut kemudian dari luar rumah petugas Kepolisian mendengar ada suara mesin cuci di dalam rumah, selanjutnya petugas Kepolisian menuju ke pintu bagian samping rumah dan sebagian petugas Kepolisian yang lainnya mengetuk pintu depan rumah, kemudian petugas Kepolisian melihat pintu samping rumah tidak dikunci kemudian petugas Kepolisian membuka pintu samping tersebut dan kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) sedang mencuci di bagian belakang rumah selanjutnya petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dan kemudian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) yang di saksikan oleh Ketua Rt. Setempat, selanjutnya petugas Kepolisian yang lainnya ada yang pergi ke rumah kepala Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai yaitu saksi HALIMRAS dan meminta serta menjelaskan kepada Kepala Desa untuk menyaksikan bahwa petugas Kepolisian telah mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), tidak lama kemudian datang kepala Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai yaitu saksi HALIMRAS ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) petugas Kepolisian menemukan barang bukti lainnya diantaranya,-----------------
o 9 (sembilan) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan oleh Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) di dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna kuning muda,dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna kuning muda disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar --------
o 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”LA” warna putih dan 1 (satu) buah kotak rokok merk ”LA” warna putih tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar -------------------------------------------------------
o 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih disimpan dibawah meja yang ada di dalam kamar -----------
o 1 (satu) bungkus plastik klip kosong disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar --------------------
o 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu), dan 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet besar motif perkotaan warna cream dan 1 (satu) buah dompet besar motif perkotaan warna cream disimpan di dalam tempat/ rak plastik yang ada diatas meja yang ada di dalam kamar ------------------------------
o 1 (satu) unit handphone OPPO warna HITAM dengan IMEI I "861703064307017" dan IMEI II "861703064307007” disimpan diatas meja yang ada di dalam kamar dan -----------------------------
o 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan IMEI I "862238069853607" dan IMEI II "862238069853615" disimpan diatas lemari yang ada di ruang tengah rumah ----------------------- Bahwa setelah itu barang – barang yang berhasil petugas Kepolisian temukan pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dikumpulkan di ruang tengah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dan diperlihatkan langsung kepada Ketua Rt setempat dan kepala Desa, kemudian petugas menanyakan kepada Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) milik siapa barang – barang yang berhasil di temukan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), dan Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) mengatakan serta mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) memperoleh 13 (tiga belas) paket dalam plastic klip transparan narkotika jenis shabu-shabu berbentuk kristal warna putih bening tersebut Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) peroleh dari saksi ERIKSISWITO Alias ERIK Bin DULMAT dan saksi HERNO Als PERI BIN KARNAEN yang sudah dipecah dalam 12 (dua belas) paket plastik klip transparan ukuran dan dari Sdr. RIKI sebanyak 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
o Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 93/10857/XII/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga) belas paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Suana Als Usu Binti Sitabrani (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 17.59 gram.
o Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0741 tanggal 1 November 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
o Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Jo Pasal 132 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
Atau
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SUANA Als USU Binti SITABANI (Alm) bersama saksi HERNO Als PERI Bin KARNAEN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sake Baru Rt.003/Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt. 003 Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Berawal informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas tersebut, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung berangkat ke Kecamatan Jawai guna melakukan pendalaman mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah itu dan berdasarkan informasi dari informan tertujulah pada sebuah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt. 003 Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 wib Petugas Kepolisian langsung menuju ke sebuah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), sebelum menuju ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) petugas Kepolisian pergi ke rumah Ketua Rt setempat yaitu saksi FAISAL dan meminta kepada Ketua Rt untuk menyaksikan langsung bahwa petugas Kepolisian akan mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) terkait dugaan tindak pidana narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian dan ketua Rt setempat saksi FAISAL langsung menuju ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), sesampainya petugas Kepolisian di rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) tersebut kemudian dari luar rumah petugas Kepolisian mendengar ada suara mesin cuci di dalam rumah, selanjutnya petugas Kepolisian menuju ke pintu bagian samping rumah dan sebagian petugas Kepolisian yang lainnya mengetuk pintu depan rumah, kemudian petugas Kepolisian melihat pintu samping rumah tidak dikunci kemudian petugas Kepolisian membuka pintu samping tersebut dan kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) sedang mencuci di bagian belakang rumah selanjutnya petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dan kemudian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) yang di saksikan oleh Ketua Rt. Setempat, selanjutnya petugas Kepolisian yang lainnya ada yang pergi ke rumah kepala Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai yaitu saksi HALIMRAS dan meminta serta menjelaskan kepada Kepala Desa untuk menyaksikan bahwa petugas Kepolisian telah mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti
SITABRANI (Alm), tidak lama kemudian datang kepala Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai yaitu saksi HALIMRAS ke rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) petugas Kepolisian menemukan barang bukti lainnya diantaranya,-----------------
• 9 (sembilan) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan oleh Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) di dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna kuning muda,dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna kuning muda disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar --------
• 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”LA” warna putih dan 1 (satu) buah kotak rokok merk ”LA” warna putih tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar
• 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih disimpan dibawah meja yang ada di dalam kamar -----------
• 1 (satu) bungkus plastik klip kosong disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang mana 1 (satu) buah plastik kresek hitam tersebut disimpan dan digantung diatas meja yang ada di dalam kamar
• 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu), dan 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet besar motif perkotaan warna cream dan 1 (satu) buah dompet besar motif perkotaan warna cream disimpan di dalam tempat/ rak plastik yang ada diatas meja yang ada di dalam kamar ------------------------------
• 1 (satu) unit handphone OPPO warna HITAM dengan IMEI I "861703064307017" dan IMEI II "861703064307007” disimpan diatas meja yang ada di dalam kamar dan -----------------------------
• 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan IMEI I "862238069853607" dan IMEI II "862238069853615" disimpan diatas lemari yang ada di ruang tengah rumah ----------------------- Bahwa setelah itu barang – barang yang berhasil petugas Kepolisian temukan pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dikumpulkan di ruang tengah rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) dan diperlihatkan langsung kepada Ketua Rt setempat dan kepala Desa, kemudian petugas menanyakan kepada Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) milik siapa barang – barang yang berhasil di temukan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), dan Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) mengatakan serta mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm), Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) memperoleh 13 (tiga belas) paket dalam plastic klip transparan narkotika jenis shabu-shabu berbentuk kristal warna putih bening tersebut Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) peroleh dari saksi ERIKSISWITO Alias ERIK Bin DULMAT dan saksi HERNO Als PERI BIN KARNAEN yang sudah dipecah dalam 12 (dua belas) paket plastik klip transparan ukuran dan dari Sdr. RIKI sebanyak 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa SUANA Als USU Binti SITABRANI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: /10857/XII/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga) belas paket plastik klip transparan kristal putih diduga
narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Suana Als Usu Binti Sitabrani (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 17.59 gram.
• Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0741 tanggal 1 November 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
•
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Sambas, 12 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199410052019021004 |