Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang terletak di Jalan Tugu Tanjung Batu Gang H. YASIN Rt. 001 Rw. 001 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dengan luas panjang Barat lebih kurang 2,5 meter dan panjang Timur lebih kurang 4 meter dengan lebar Utara lebih kurang 9 meter dan lebar Selatan lebih kurang 10 meter, dengan batas- batas: --------------------------
-4-
Barat berbatasan dengan Gang/ Jalan.
Timur berbatasan dengan tanah DAHRI/ NOPI.
Utara berbatasan dengan tanah Tergugat I.
Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat.
Adalah tanah Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut adalah sangat meresahkan dan merugikan Penggugat selaku Pemilik tanah dan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut sangat jelas telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut dan mengosongkan tanah tersebut seperti semula.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat seperti semula tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat karena Para Tergugat telah menguasai tanah Penggugat, telah meresahkan Penggugat, dan membuat Penggugat dan keluarga tidak tenang dari ancaman Para Tergugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ). Kerugian Imateril dimana demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini oleh Penggugat selaku pemilik tanah dimata masyarakan. Kerugian tersebut setara dengan nilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang harus Para Tergugat bayar kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwang som ) kepada Penggugat selaku pemilik tanah sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) perhari atau setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sambas cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |