Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
WERPIANSYAH Als WEMPI Bin HAFILZAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/O.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WERPIANSYAH Als WEMPI Bin HAFILZAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa WERPIANSAH ALS WEMPI BIN HAFILZAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, di sebuah warung kopi sekuntum di area Pasar Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail berangkat ke Sambas untuk melakukan pengurusan KTP di Dukcapil Sambas. Kemudian Saksi Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia sedang berada di Sambas, yang selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki teman yang dapat membantunya untuk mengambilkan KTP tersebut, kemudian saksi Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail  datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lorong Kecamatan Sambas Kab Sambas.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail kesebuah warung kopi sekuntum di area Pasar Sambas karena Terdakwa mengatakan bahwa temannya tersebut sedang keluar kantor dan masuk kembali pukul 13.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 milik saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail untuk dipakai bertemu temannya di Masjid Pendawan.
  • Bahwa setelah sekira 30 (tiga puluh) menit Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail tersebut tak kunjung kembali dan saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail mencoba menghubungi nomor telephonr Terdakwa juga tidak aktif.
  • Bahwa Terdakwa menghubungi IAN (DPO) dengan menggunakan WhatsApp untuk menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa bertemu dengan IAN (DPO) di tepi jalan Siantan Kota Pontianak.
  • Bahwa hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa WERPIANSAH ALS WEMPI BIN HAFILZAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, di sebuah warung kopi sekuntum di area Pasar Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail berangkat ke Sambas untuk melakukan pengurusan KTP di Dukcapil Sambas. Kemudian Saksi Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia sedang berada di Sambas, yang selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki teman yang dapat membantunya untuk mengambilkan KTP tersebut, kemudian saksi Saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail  datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lorong Kecamatan Sambas Kab Sambas.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail kesebuah warung kopi sekuntum di area Pasar Sambas karena Terdakwa mengatakan bahwa temannya tersebut sedang keluar kantor dan masuk kembali pukul 13.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 milik saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail untuk dipakai bertemu temannya di Masjid Pendawan.
  • Bahwa setelah sekira 30 (tiga puluh) menit Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail tersebut tak kunjung kembali dan saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail mencoba menghubungi nomor telephone Terdakwa juga tidak aktif.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 15.27 Wib Terdakwa menghubungi IAN (DPO) melalui Facebook dan mengatakan ingin menjual motor kemudian keesokan harinya Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 setelah mendapatkan sepeda motor dari saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail Terdakwa kembali menghubungi IAN (DPO) dengan menggunakan WhatsApp untuk menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa bertemu dengan IAN (DPO) di tepi jalan Siantan Kota Pontianak.
  • Bahwa hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit Honda Vario warna merah nomor polisi KB 6896 PE Tahun 2019 Nomor rangka MH1KF4116KK554893 Nomor mesin KF41E-1555299 saksi Akmal Kalkausar Als Akmal Bin Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya