Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Sbs | Bripka Hariono | LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/48/III/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini Senin tanggal 03 April 2023, saya HARIONO Pangkat Bripka Nrp. 87090493 selaku penyidik pembantu pada kantor Kesatuan Polsek Paloh Polres Sambas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki:----------------------------------------------------------
TERSANGKA : Nama LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm), Lahir di Tanah Hitam, 27 Juli 1980 / 42 tahun, kewarganegaraan Indonesia, Suku Tionghua, Agama Buddha, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SD (Tamat), Alamat Dusun Peria RT 002 RW 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
MENERANGKAN : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 11.40 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Paloh berjumlah 2 (dua) orang mendatangi rumah tempat tinggal saya yang beralamat di Dusun Peria RT 002 RW 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, selanjutnya salah satu Petugas Kepolisian Polsek Paloh menanyakan kepada saya apakah saya ada menjual minuman beralkohol saat itu saya menjawab “iya ada tapi sisa beberapa botol” kemudian petugas tersebut memperlihatkan surat perintah tugas kepada saya untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ada di rumah saya, lalu petugas meminta kepada saya untuk mengeluarkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, selanjutnya saya menyerahkan kepada petugas Kepolisian sebanyak 6 (enam) botol minuman berakohol jenis arak putih yang dikemas dalam botol bekas minuman mineral ukuran 550 (lima ratus lima puluh) mili liter yang sebelumnya saya simpan dibawah meja dapur rumah tempat tinggal saya, selanjutnya saya mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa keseluruhan minuman berakohol jenis arak putih tersebut merupakan milik saya yang sebelumnya saya beli dari sdr ALIN beralamat di Desa Tanah Hitam Kec Paloh Kab Sambas secara hutang sebanyak 20 (dua puluh) botol sekitar 15 (lima belas) hari yang lalu seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman tersebut saya jual kembali kepada orang umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga didalam per botol saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), juga saya jelaskan bahwa saya telah menjual minuman berakohol jenis arak putih tersebut sudah ± 4 (empat) bulan, dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol jenis arak putih dalam hal ini saya tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya.------------------------
(LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm))
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.--------
Barang bukti yang disita : 6 (enam) botol minuman berakohol jenis arak putih yang dikemas dalam botol bekas minuman mineral ukuran 550 (lima ratus lima puluh) mili liter.
Nama HANDOKO, Lahir di Malek (Kec Paloh), 28 April 1998, umur 24 tahun, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Dusun Purun RT 004 RW 002 Desa Malek Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.----------------
MENERANGKAN : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 11.40 Wib, saya dan 1 (satu) orang petugas Kepolisian Sektor Paloh atas nama BRIPKA NOVIANDI yang tergabung dalam tim pemberantas penyakit masyarakat (Pekat) dalam operasi Kepolisian terpusat “PEKAT KAPUAS-2023” telah mendatangi rumah tempat tinggal seseorang bernama sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) yang beralamat di Dusun Peria RT 002 RW 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas selanjutnya BRIPKA NOVIANDI menanyakan kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) apakah ada menjual minuman beralkohol saat itu sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) menjawab “iya ada tapi sisa beberapa botol” kemudian saya dan BRIPKA NOVIANDI memperlihatkan surat perintah tugas kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ada di rumah tempat tinggalnya, lalu saya dan BRIPKA NOVIANDI meminta kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) untuk mengeluarkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, selanjutnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) menyerahkan kepada kami yaitu sebanyak 6 (enam) botol minuman berakohol jenis arak putih yang dikemas dalam botol bekas minuman mineral ukuran 550 (lima ratus lima puluh) mili liter yang sebelumnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) simpan dibawah meja dapur rumah tempat tinggalnya, selanjutnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) mengatakan kepada kami bahwa keseluruhan minuman berakohol jenis arak putih tersebut merupakan miliknya yang
sebelumnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) beli dari sdr ALIN beralamat di Desa Tanah Hitam Kec Paloh Kab Sambas secara hutang sebanyak 20 (dua puluh) botol sekitar 15 (lima belas) hari yang lalu seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman tersebut sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) jual kembali kepada orang umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga didalam per botolnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), juga saya jelaskan bahwa sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) mengaku telah menjual minuman berakohol jenis arak putih tersebut sudah ± 4 (empat) bulan, dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol jenis arak putih dalam hal ini sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya.-----------------------------------
(HANDOKO)
Nama NOVIANDI, Lahir di Sambas (Kec Sambas), 26 November 1987, umur 35 tahun, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Dusun Sekuyang RT 008 RW 003 Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas / Asrama Polisi Polsek Paloh.---------------------------------------
MENERANGKAN : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 11.40 Wib, saya dan 1 (satu) orang petugas Kepolisian Sektor Paloh atas nama BRIPTU HANDOKO yang tergabung dalam tim pemberantas penyakit masyarakat (Pekat) dalam operasi Kepolisian terpusat “PEKAT KAPUAS-2023” telah mendatangi rumah tempat tinggal seseorang bernama sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) yang beralamat di Dusun Peria RT 002 RW 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas selanjutnya saya menanyakan kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) apakah ada menjual minuman beralkohol saat itu sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) menjawab “iya ada tapi sisa beberapa botol” kemudian saya dan BRIPTU HANDOKO memperlihatkan surat perintah tugas kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ada di rumah tempat tinggalnya, lalu saya dan BRIPTU HANDOKO meminta kepada sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) untuk mengeluarkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, selanjutnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) menyerahkan kepada kami yaitu sebanyak 6 (enam) botol minuman berakohol jenis arak putih yang dikemas dalam botol bekas minuman mineral ukuran 550 (lima ratus lima puluh) mili liter
yang sebelumnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) simpan dibawah meja dapur rumah tempat tinggalnya, selanjutnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) mengatakan kepada kami bahwa keseluruhan minuman berakohol jenis arak putih tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) beli dari sdr ALIN beralamat di Desa Tanah Hitam Kec Paloh Kab Sambas secara hutang sebanyak 20 (dua puluh) botol sekitar 15 (lima belas) hari yang lalu seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman tersebut sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) jual kembali kepada orang umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga didalam per botolnya sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), juga saya jelaskan bahwa sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) mengaku telah menjual minuman berakohol jenis arak putih tersebut sudah ± 4 (empat) bulan, dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol jenis arak putih dalam hal ini sdr LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm) tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya.-----------------------------------
(NOVIANDI)
------ Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, maka untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini. ------------------------------------------------------------
Tersangka
(LIM SU PHEN alias APEN anak JAP NAM HIN (alm)
------ Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Paloh pada hari dan tanggal tersebut diatas. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |