Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa UDAY PRAYOGA ALS YUDI ALS RUDI BIN MUSTAJA bersama- sama dengan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm), bersama-sama Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) , Saksi ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm) , Saksi NOVA ANDRE Bin ROMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 di sebuah warung yang beralamat di Kupak Rebung Rt. 003/ Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana pencurian dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa Uday Prayoga bersama Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm), Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm), Saksi ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm) dan Saksi NOVA ANDRE Bin ROMI pergi dari sambas menuju galing menggunakan 2 (dua) unit mobil yaitu menggunakan Mobil XENIA KB 1676 PC dan menggunakan Mobil CALYA KB 1121 KV . Terdakwa , Saksi ANDREANSYAH dan Saksi NOVA ANDRE menggunakan Mobil CALYA KB 1121 KV dan yang menyetir adalah Saksi ANDREANSYAH sedangkan Saksi JOHAN Bersama dengan Saksi TARI menggunakan Mobil XENIA KB 1676 PC dan Saksi JOHAN yang menyetir. kemudian kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa dan Teman Terdakwa tiba di sebuah warung yang beralamat di Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas. Kemudian saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Anak BAHTIAR (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) turun dari mobil XENIA KB 1676 PC yang disimpan sekitar 50 (lima puluh) meter dari warung tersebut. kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masuk ke dalam warung tersebut melalui belakang warung yang tidak mempunyai dinding kemudian Sdr JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) keluar dari lokasi warung tersebut dan menghampiri Terdakwa yang berada di dalam mobil kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengatakan “ WAK BANTU BAWA TABUNG GAS” kemudian Terdakwa menjawab “OK” kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) masuk ke lokasi warung tersebut dan saat itu Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masih berada di dalam warung tersebut namun Terdakwa tidak masuk ke dalam warung melainkan Terdakwa menunggu di samping dinding warung tersebut kemudian secara bergantian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) memberikan tabung gas tersebut melalui dinding samping warung yang sebagian terbuka dan diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa tabung gas tersebut dan menyimpannya di belakang mobil XENIA KB 1676 PC yang disimpan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut. Kemudian setelah selesai hingga 23 (dua puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut berada di dalam mobil kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke dalam mobil XENIA KB 1676 PC dimana Terdakwa yang menyetir mobil tersebut kemudian menyusul Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masuk ke dalam mobil kemudian kami pun meninggalkan lokasi tersebut menuju ke arah Sambas.------
- Bahwa warung tersebut terdapat rumahnya yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari warung dan pada bagian depan warung terdapat pintu besi namun pada bagian belakang tidak tertutup.
- bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk memiliki kemudian dijual dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 5.175.000,- ( lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa UDAY PRAYOGA ALS YUDI ALS RUDI BIN MUSTAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3,Ke-4 KUHP-----------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa UDAY PRAYOGA ALS YUDI ALS RUDI BIN MUSTAJA bersama- sama dengan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm), bersama-sama Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) , Saksi ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm) , Saksi NOVA ANDRE Bin ROMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 di sebuah warung yang beralamat di Kupak Rebung Rt. 003/ Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa Uday Prayoga bersama Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm), Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm), Saksi ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm) dan Saksi NOVA ANDRE Bin ROMI pergi dari sambas menuju galing menggunakan 2 (dua) unit mobil yaitu menggunakan Mobil XENIA KB 1676 PC dan menggunakan Mobil CALYA KB 1121 KV . Terdakwa , Saksi ANDREANSYAH dan Saksi NOVA ANDRE menggunakan Mobil CALYA KB 1121 KV dan yang menyetir adalah Saksi ANDREANSYAH sedangkan Saksi JOHAN Bersama dengan Saksi TARI menggunakan Mobil XENIA KB 1676 PC dan Saksi JOHAN yang menyetir. kemudian kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa dan Teman Terdakwa tiba di sebuah warung yang beralamat di Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas. Kemudian saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Anak BAHTIAR (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) turun dari mobil XENIA KB 1676 PC yang disimpan sekitar 50 (lima puluh) meter dari warung tersebut. kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masuk ke dalam warung tersebut melalui belakang warung yang tidak mempunyai dinding kemudian Sdr JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) keluar dari lokasi warung tersebut dan menghampiri Terdakwa yang berada di dalam mobil kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengatakan “ WAK BANTU BAWA TABUNG GAS” kemudian Terdakwa menjawab “OK” kemudian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) masuk ke lokasi warung tersebut dan saat itu Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masih berada di dalam warung tersebut namun Terdakwa tidak masuk ke dalam warung melainkan Terdakwa menunggu di samping dinding warung tersebut kemudian secara bergantian Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) memberikan tabung gas tersebut melalui dinding samping warung yang sebagian terbuka dan diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa tabung gas tersebut dan menyimpannya di belakang mobil XENIA KB 1676 PC yang disimpan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut. Kemudian setelah selesai hingga 23 (dua puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut berada di dalam mobil kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke dalam mobil XENIA KB 1676 PC dimana Terdakwa yang menyetir mobil tersebut kemudian menyusul Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Saksi TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) masuk ke dalam mobil kemudian kami pun meninggalkan lokasi tersebut menuju ke arah Sambas.------
- Bahwa warung tersebut terdapat rumahnya yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari warung dan pada bagian depan warung terdapat pintu besi namun pada bagian belakang tidak tertutup.
- bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk memiliki kemudian dijual dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 5.175.000,- ( lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa UDAY PRAYOGA ALS YUDI ALS RUDI BIN MUSTAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana---------------------------- |