Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
EDI ASFAR Alias NONONG Bin TAJODI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1593/O.1.17/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI ASFAR Alias NONONG Bin TAJODI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pada hari  Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Rudi Anto,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban RUDI ANTO yang sedang bekerja sebagai petugas parkir sejak tahun 2017 di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, melihat ada truk yang memasuki area Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Saksi Korban RUDI ANTO langsung menghampiri truk tersebut dan memberikan tiket parkir serta meminta uang pembayaran tiket sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) namun tiba-tiba Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) yang merupakan buruh bongkar muatan truk di kawasan pelabuhan tersebut datang langsung memarahi Saksi Korban RUDI ANTO dengan mengatakan “memangnya ini pelabuhan Bapak kau” sambil mendorong tubuh bagian dada Saksi Korban RUDI ANTO sehingga membuat Saksi Korban RUDI ANTO terpancing untuk membalas dorongan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm) memukul badan Saksi Korban RUDI ANTO dengan tangan kosong lalu Saksi Korban membalas pukulan dengan tangan kosong juga lalu dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu Saksi Korban RUDI ANTO kembali bekerja dan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pulang ke rumah dalam keadaan emosi lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tidak sengaja melihat parang di rumahnya kemudian langsung mengambil parang tersebut dan kembali ke Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas. Setelah Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tiba di pelabuhan, Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG melihat Saksi Korban RUDI ANTO dan dengan gelap mata langsung menghampiri Saksi Korban RUDI ANTO kemudian mengayunkan parang secara sembarang ke arah Saksi Korban RUDI ANTO, lalu Saksi Korban RUDI ANTO yang melihat gerakan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG langsung menangkis menggunakan handphone yang sedang dipegang oleh Saksi Korban RUDI ANTO sehingga mengenai jari telunjuk tangan kiri dan kepala bagian dahi sebelah kiri, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung datang melerai dan membuang parang yang digunakan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG.  
  • Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.), Saksi Korban RUDI ANTO mengalami luka robek di kepala bagian dahi sebelah kiri dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan lalu jari telunjuk tangan kiri mengalami luka robek dan mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, sehingga membuat Saksi Korban beristiahat selama 2 (dua) hari.
  • Visum Et REPERTUM Nomor B.800.1.11.13/570/KMA-TBS Dinas Kesehatan Puskesmas Tebas Tanggal 3 Juni 2024 ditandatangani dr. Rini Pujiastuti dengan kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun, tekanan darah : 110/70, nadi 80x/menit, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka sayat dikepala bagian kiri dengan diameter sepuluh sentimeter dan kedalaman dua sentimeter serta luka sayat pada jari telunjuk kiri dengan diameter dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter.

Dari hasil pemeriksaan fisik dapat disimpulkan bahwa telah terjadi luka akibat sayatan benda tajam pada bagian kepala dan jari.

----Perbuatan Terdakwa EDI ASFAR Alias NONONG Bin TAJODIN (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pada hari  Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu terhadap Saksi Korban Rudi Anto,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban RUDI ANTO yang sedang bekerja sebagai petugas parkir sejak tahun 2017 di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, melihat ada truk yang memasuki area Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Saksi Korban RUDI ANTO langsung menghampiri truk tersebut dan memberikan tiket parkir serta meminta uang pembayaran tiket sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) namun tiba-tiba Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) yang merupakan buruh bongkar muatan truk di kawasan pelabuhan tersebut datang langsung memarahi Saksi Korban RUDI ANTO dengan mengatakan “memangnya ini pelabuhan Bapak kau” sambil mendorong tubuh bagian dada Saksi Korban RUDI ANTO sehingga membuat Saksi Korban RUDI ANTO terpancing untuk membalas dorongan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm) memukul badan Saksi Korban RUDI ANTO dengan tangan kosong lalu Saksi Korban membalas pukulan dengan tangan kosong juga lalu dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu Saksi Korban RUDI ANTO kembali bekerja dan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pulang ke rumah dalam keadaan emosi lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tidak sengaja melihat parang di rumahnya kemudian langsung mengambil parang tersebut dan kembali ke Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas. Setelah Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tiba di pelabuhan, Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG melihat Saksi Korban RUDI ANTO dan dengan gelap mata langsung menghampiri Saksi Korban RUDI ANTO kemudian mengayunkan parang secara sembarang kearah Saksi Korban RUDI ANTO, lalu Saksi Korban RUDI ANTO yang melihat gerakan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG langsung menangkis menggunakan handphone yang sedang dipegang oleh Saksi Korban RUDI ANTO sehingga mengenai jari telunjuk tangan kiri dan kepala bagian dahi sebelah kiri, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung datang melerai dan membuang parang yang digunakan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG. 
  • Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.), Saksi Korban RUDI ANTO mengalami luka robek di kepala bagian dahi sebelah kiri dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan lalu jari telunjuk tangan kiri mengalami luka robek dan mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, sehingga membuat Saksi Korban beristiahat selama 2 (dua) hari.
  • Visum Et REPERTUM Nomor B.800.1.11.13/570/KMA-TBS Dinas Kesehatan Puskesmas Tebas Tanggal 3 Juni 2024 ditandatangani dr. Rini Pujiastuti dengan kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun, tekanan darah : 110/70, nadi 80x/menit, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka sayat dikepala bagian kiri dengan diameter sepuluh sentimeter dan kedalaman dua sentimeter serta luka sayat pada jari telunjuk kiri dengan diameter dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter.

Dari hasil pemeriksaan fisik dapat disimpulkan bahwa telah terjadi luka akibat sayatan benda tajam pada bagian kepala dan jari.

----Perbuatan Terdakwa EDI ASFAR Alias NONONG Bin TAJODIN (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.------------

 

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pada hari  Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban RUDI ANTO yang sedang bekerja sebagai petugas parkir sejak tahun 2017 di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, melihat ada truk yang memasuki area Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas, Saksi Korban RUDI ANTO langsung menghampiri truk tersebut dan memberikan tiket parkir serta meminta uang pembayaran tiket sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) namun tiba-tiba Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) yang merupakan buruh bongkar muatan truk di kawasan pelabuhan tersebut datang langsung memarahi Saksi Korban RUDI ANTO dengan mengatakan “memangnya ini pelabuhan Bapak kau” sambil mendorong tubuh bagian dada Saksi Korban RUDI ANTO sehingga membuat Saksi Korban RUDI ANTO terpancing untuk membalas dorongan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm) memukul badan Saksi Korban RUDI ANTO dengan tangan kosong lalu Saksi Korban membalas pukulan dengan tangan kosong juga lalu dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu Saksi Korban RUDI ANTO kembali bekerja dan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.) pulang ke rumah dalam keadaan emosi lalu Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tidak sengaja melihat parang di rumahnya kemudian langsung mengambil parang tersebut dan kembali ke Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Fery Kecamatan Tebas. Setelah Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG tiba di pelabuhan, Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG melihat Saksi Korban RUDI ANTO dan dengan gelap mata langsung menghampiri Saksi Korban RUDI ANTO kemudian mengayunkan parang secara sembarang kearah Saksi Korban RUDI ANTO, lalu Saksi Korban RUDI ANTO yang melihat gerakan Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG langsung menangkis menggunakan handphone yang sedang dipegang oleh Saksi Korban RUDI ANTO sehingga mengenai jari telunjuk tangan kiri dan kepala bagian dahi sebelah kiri, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung datang melerai dan membuang parang yang digunakan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG. 
  • Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa EDI ASFAR Als NONONG Bin TAJODI (Alm.), Saksi Korban RUDI ANTO mengalami luka robek di kepala bagian dahi sebelah kiri dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan lalu jari telunjuk tangan kiri mengalami luka robek dan mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, sehingga membuat Saksi Korban beristiahat selama 2 (dua) hari.
  • Visum Et REPERTUM Nomor B.800.1.11.13/570/KMA-TBS Dinas Kesehatan Puskesmas Tebas Tanggal 3 Juni 2024 ditandatangani dr. Rini Pujiastuti dengan kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun, tekanan darah : 110/70, nadi 80x/menit, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka sayat dikepala bagian kiri dengan diameter sepuluh sentimeter dan kedalaman dua sentimeter serta luka sayat pada jari telunjuk kiri dengan diameter dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter.

Dari hasil pemeriksaan fisik dapat disimpulkan bahwa telah terjadi luka akibat sayatan benda tajam pada bagian kepala dan jari.

----Perbuatan Terdakwa EDI ASFAR Alias NONONG Bin TAJODIN (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 .--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya