Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. SEC (Sarana Esa Cita) Divis C Blok AC.45 yang beralamat di Dsn. Sabung Sanggau RT.006 RW.003 Ds. Sabung Kec. Subah Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar,menerima gadai,menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.10 Wib Saksi BERRY Bin MASAIDI (dilakukan penuntuntan di berkas terpara terpisah/Splitsing) berjalan kaki berangkat dari rumah Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI dengan membawa 1 (satu) buah Gerobak serta 1 (satu) buah dodos alat pemanen buah kelapa sawit menuju perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SEC, sekira pukul 09.30 Wib Saksi BERRY tiba di Perkebunan Kelapa Sawit PT. SEC (Sarana Esa Cita) tepatnya di Divis C Blok AC.45 yang beralamat di Dsn. Sabung Sanggau RT.006 RW.003 Ds. Sabung Kec. Subah Kab. Sambas dan melakukan panen buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat) belas tandan, setelah berhasil panen Saksi BERRY kemudian menumpukan buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut ke tepi jalan blok AC. 45 dengan menggunakan gerobak sorong, Selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib Saksi BERRY menuju kerumah Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI memberitahukan bahwa ada buah sawit milik PT. SEC yang sudah berhasil dipanennya dan semuanya sudah berada di tepi jalan dan mengajak Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI untuk mengakutnya. Selanjutnya Terdakwa SANUSI dan Saksi BERRY berangkat menuju ke lokasi buah sawit milik PT. Sarana Esa Cita (SEC) yang telah dipanen dan dikumpulkan ditepi jalan oleh Saksi BERRY. Terdakwa dan Saksi BERRY berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis sedan warna silver milik Terdakwa SANUSI, setibanya disana tepatnya di Divisi C Blok AC.45 PT. SEC sekira pukul 12.30 Wib disitu Terdakwa dan Saksi BERRY mengangkat tandan buah sawit dan memasukannya bersama-sama kedalam bagasi mobil sebanyak 7 (tujuh) tandan, selanjutnya 7 (tujuh) tandan buah sawit tersebut dibawa dan jual kepada Saksi MURSALIN dan langsung dibayar oleh Saksi MURSALIN dan diterima oleh Terdakwa SANUSI, setelah itu Terdakwa dan Saksi BERRY kembali menuju lagi ke tempat buah yang belum diangkut, disana Saksi BERRY turun di tempat buah sawit yang belum diangkut sedangkan Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI menuju kerumahnya untuk mengambil air putih, setelah itu kembali lagi menghampiri Saksi BERRY dan untuk yang kedua kalinya Terdakwa dan Saksi BERRY mengangkut sisa buah sebanyak 7 (tujuh) tandan dan bersama-sama mengangkat dan memasukan ke dalam bagasi mobil, selanjutnya buah sawit tersebut dibawa dan jual kepada Saksi MURSALIN untuk yang kedua kalinya dan langsung dibayar oleh Saksi MURSALIN yang diterima oleh Terdakwa SANUSI. Dan jumlah dari hasil keseluruhan penjualan yang pertama dan kedua adalah sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut Saksi BERRY mendapatkan bagian sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) diantaranya diberikan kepada istrinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disisanya sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisa uang yang masih ada pada Saksi BERRY setelah dilakukan penangkapan adalah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) rupiah. Terdakwa SANUSI Bin MASAIDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 301.000 (tiga ratus seribu rupiah) diantaranya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada istrinya untuk keperluan rumah sehari-hari, dan Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya dan telah dipergunakan untuk membeli rokok dan jajanan gorengan sehinga hanya tersisa Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sarana Esa Cita (SEC) mengalami kerugian 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit, dengan nilai taksir kurang lebih sebesar Rp. 619.500,- (ENAM RATUS SEMBILAN BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 04 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960516 202203 1 006
|