3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.226.916,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 71.136.868,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 14.090.048,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|