Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Lestari RT. 007 RW. 004 Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu 3 (tiga ) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 5,12 gram dan 5 (lima) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,74 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah milik RIYAN (berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dan bertemu saksi RIYAN, kemudian RIYAN menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan dan Terdakwa langsung membayarnya secara cash/tunai kepada Sdr. RIYAN sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pulang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari Terdakwa pergi ke rumah EKO (masih dalam pencarian) kemudian EKO langsung menyerahkan 3 (tiga) paket shabu dengan berat masing – masing kurang lebih 1 (satu) gram yang diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, saat itu juga Terdakwa langsung membayarnya secara cash kepada EKO sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis 4 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. LISA (masih dalam pencarian) menelepon Terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 1 (gram) dan langsung di bayar cash oleh LISA mengunakan aplikasi DANA sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus rupiah) setelah itu Terdakwa langsung mengantar shabu di rumah milik LISA yang beralamat tidak jauh dari rumah tempat Terdakwa ditangkap.
  • Setelah itu pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mendatangi kembali rumah RIYAN dan Terdakwa membeli shabu kepada RIYAN sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan Terdakwa langsung membayarnya secara cash dengan harga Rp. Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung pulang, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib datang seorang laki-laki yang bernama MAK WANI (masih dalam pencarian) ke rumah milik Terdakwa dan MAK WANI membeli shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (gram) dan langsung di bayar cash oleh MAK WANI sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus rupiah), setelah itu Sdr. MAK WANI langsung pulang.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. HENDRI dan ketika itu Hendri berkata ”Ada kawan minta carikan shabu sebanyak 5 (lima) gram nanti bayarnya cash” lalu Terdakwa  menjawab ”ngape ndk pake transfer dlu” dan HENDRI mengatakan ”Orangnya ndk pandai tranfer, taunya cash aja” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Aman ndk” dan dijawab oleh HENDRI ”Aman, orangnya sering transaksi sama aku” selanjutnyaTerdakwa mengatakan ”Oke, aku carikan dlu” dan sekira pukul 00.15 Terdakwa pergi kerumah Sdr. RIYAN setelah sampai dirumahnya kemudian Terdakwa berkata ”YAN, ni ada kawan aku mau ambil shabu 5 (gram) kau ada barang ndk” di jawab Sdr. RIYAN ”Aman ndk, barang ada ni” dan Terdakwa menjawab ”Aman yan”, aku lagi nunggu konfirmasi dari orangnya dlu”, tidak lama kemudian Sdr. RIYAN menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa terima dan Terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, tidak lama kemudian Sdr. HENDRI ada menelphone Terdakwa dan menjelaskan ”nanti kau sisihkan 2 (dua) paket untuk aku yee, ½ (setengah) gram, nanti aku nunggu d rumah kau ye” Terdakwa jawab ”oke”, setelah itu Terdakwa menyisihkan dari 1 (satu) paket menjadi 3 (tiga) paket ketika berada di rumah Sdr. RIYAN, kemudian 3 (tiga) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung pulang.

Bahwa pada pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa mau membuka pintu rumah Terdakwa, datang beberapa petugas dan petuga yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang berupa 3 (tiga) paket shabu ditemukan petugas di saku depan kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa ditanya oleh petugas ”Kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” lalu Terdakwa menjawab ”Ada Pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Terdakwa, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan telah mendapatkan shabu dari RIYAN dirumah miliknya yang beralamat di Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu Terdakwa pergi bersama petugas menunjukan rumah RIYAN, dan saat itu juga Sdr. RIYAN diamankan oleh petugas dirumah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.

  • Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 142/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan 5 (lima) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 0,93 gram yang ditandai dengan kode 4, berat netto 0.79 gram yang ditandai dengan kode 5 berat netto 0.68 gram yang ditandai dengan kode 6, berat netto 0,24 gram yang ditandai dengan kode 7, berat netto 0,10 gram yang ditandai dengan kode 8.

 Dari klip kode 4,5,6,7, dan 8 disisihkan sebanyak 0,10 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode B untuk pengujian laboratorium.

 Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode B4 sebanyak 0,06 gram dari kode 4, kode B5 sebanyak 0,06 gram dari kode 6, kode B7 sebanyak 0,06 gram dari kode 7, kode B6 sebanyak 0.05 gram dari kode 8

 Sisa antara lain dari klip 4 netto 0,85 gram, klip 5 netto 0,71 gram, klip 6 netto 0,58 gram, klip 7 netto 0,16 gram, klip 8 netto 0,03 gram untuk pembuktian dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 4,62 gram yang ditandai dengan kode 1, berat netto 0.40 gram yang ditandai dengan kode 2 berat netto 0.10 gram yang ditandai dengan kode 3.

Dari klip kode 1,2,3 disisihkan sebanyak 0,15 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode A1 sebanyak 0,06 gram dari kode 1, kode A2 sebanyak 0,05 gram dari kode 2, kode A3 sebanyak 0,01 gram dari kode 3.

Sisa antara lain dari klip 1 netto 4,54 gram, klip 2 netto 0,33 gram, klip 3 netto 0,08 gram untuk pembuktian dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0530 tanggal 9 Juli 2024 kantong plastik klip transparan kode A barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip transparan yang di dalamnya yang diduga narkotika jenis Shabu Netto : 0.05 gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) dan berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0532 tanggal 9 Juli 2024 1 (satu) kantong Netto : 0.10 gram kristal diduga shabu setelah pengujian mengandung METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Berita Acara Pengujian tanggal  09 Juli 2024.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

          

KEDUA :

Bahwa terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Lestari RT. 007 RW. 004 Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram gram yaitu jenis Shabu 3 (tiga ) klip plastik transparan berisi kristal putih  narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,12 gram dan 5 (lima) klip plastik transparan berisi kristal putih  narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,74 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah milik RIYAN (berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dan bertemu saksi RIYAN, kemudian RIYAN menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan dan Terdakwa langsung membayarnya secara cash/tunai kepada Sdr. RIYAN sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pulang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari Terdakwa pergi ke rumah EKO (masih dalam pencarian) kemudian EKO langsung menyerahkan 3 (tiga) paket shabu dengan berat masing – masing kurang lebih 1 (satu) gram yang diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, saat itu juga Terdakwa langsung membayarnya secara cash kepada EKO sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis 4 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. LISA (masih dalam pencarian) menelepon Terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 1 (gram) dan langsung di bayar cash oleh LISA mengunakan aplikasi DANA sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus rupiah) setelah itu Terdakwa langsung mengantar shabu di rumah milik LISA yang beralamat tidak jauh dari rumah tempat Terdakwa ditangkap.
  • Setelah itu pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mendatangi kembali rumah RIYAN dan Terdakwa membeli shabu kepada RIYAN sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan Terdakwa langsung membayarnya secara cash dengan harga Rp. Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung pulang, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib datang seorang laki-laki yang bernama MAK WANI (masih dalam pencarian) ke rumah milik Terdakwa dan MAK WANI membeli shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (gram) dan langsung di bayar cash oleh MAK WANI sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus rupiah), setelah itu Sdr. MAK WANI langsung pulang.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. HENDRI dan ketika itu Hendri berkata ”Ada kawan minta carikan shabu sebanyak 5 (lima) gram nanti bayarnya cash” lalu Terdakwa  menjawab ”ngape ndk pake transfer dlu” dan HENDRI mengatakan ”Orangnya ndk pandai tranfer, taunya cash aja” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Aman ndk” dan dijawab oleh HENDRI ”Aman, orangnya sering transaksi sama aku” selanjutnyaTerdakwa mengatakan ”Oke, aku carikan dlu” dan sekira pukul 00.15 Terdakwa pergi kerumah Sdr. RIYAN setelah sampai dirumahnya kemudian Terdakwa berkata ”YAN, ni ada kawan aku mau ambil shabu 5 (gram) kau ada barang ndk” di jawab Sdr. RIYAN ”Aman ndk, barang ada ni” dan Terdakwa menjawab ”Aman yan”, aku lagi nunggu konfirmasi dari orangnya dlu”, tidak lama kemudian Sdr. RIYAN menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa terima dan Terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, tidak lama kemudian Sdr. HENDRI ada menelphone Terdakwa dan menjelaskan ”nanti kau sisihkan 2 (dua) paket untuk aku yee, ½ (setengah) gram, nanti aku nunggu d rumah kau ye” Terdakwa jawab ”oke”, setelah itu Terdakwa menyisihkan dari 1 (satu) paket menjadi 3 (tiga) paket ketika berada di rumah Sdr. RIYAN, kemudian 3 (tiga) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung pulang.

Bahwa pada pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa mau membuka pintu rumah Terdakwa, datang beberapa petugas dan petuga yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang berupa 3 (tiga) paket shabu ditemukan petugas di saku depan kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa ditanya oleh petugas ”Kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” lalu Terdakwa menjawab ”Ada Pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Terdakwa, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan telah mendapatkan shabu dari RIYAN dirumah miliknya yang beralamat di Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu Terdakwa pergi bersama petugas menunjukan rumah RIYAN, dan saat itu juga Sdr. RIYAN diamankan oleh petugas dirumah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.

  • Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 142/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan 5 (lima) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 0,93 gram yang ditandai dengan kode 4, berat netto 0.79 gram yang ditandai dengan kode 5 berat netto 0.68 gram yang ditandai dengan kode 6, berat netto 0,24 gram yang ditandai dengan kode 7, berat netto 0,10 gram yang ditandai dengan kode 8.

 Dari klip kode 4,5,6,7, dan 8 disisihkan sebanyak 0,10 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode B untuk pengujian laboratorium.

 Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode B4 sebanyak 0,06 gram dari kode 4, kode B5 sebanyak 0,06 gram dari kode 6, kode B7 sebanyak 0,06 gram dari kode 7, kode B6 sebanyak 0.05 gram dari kode 8

 Sisa antara lain dari klip 4 netto 0,85 gram, klip 5 netto 0,71 gram, klip 6 netto 0,58 gram, klip 7 netto 0,16 gram, klip 8 netto 0,03 gram untuk pembuktian dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 4,62 gram yang ditandai dengan kode 1, berat netto 0.40 gram yang ditandai dengan kode 2 berat netto 0.10 gram yang ditandai dengan kode 3.

Dari klip kode 1,2,3 disisihkan sebanyak 0,15 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode A1 sebanyak 0,06 gram dari kode 1, kode A2 sebanyak 0,05 gram dari kode 2, kode A3 sebanyak 0,01 gram dari kode 3.

Sisa antara lain dari klip 1 netto 4,54 gram, klip 2 netto 0,33 gram, klip 3 netto 0,08 gram untuk pembuktian dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0530 tanggal 9 Juli 2024 kantong plastik klip transparan kode A barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip transparan yang di dalamnya yang diduga narkotika jenis Shabu Netto : 0.05 gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) dan berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0532 tanggal 9 Juli 2024 1 (satu) kantong Netto : 0.10 gram kristal diduga shabu setelah pengujian mengandung METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Berita Acara Pengujian tanggal  09 Juli 2024.

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya