Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Sbs DRS SUHERMANTO als PAK DUDUNG Bin SUHAILI alm Kepolisian Resort Sambas Cq. Kepolisian Sektor Teluk Keramat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat PN SBS-66DBCE6E6AB68
Pemohon
NoNama
1DRS SUHERMANTO als PAK DUDUNG Bin SUHAILI alm
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Sambas Cq. Kepolisian Sektor Teluk Keramat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dugaan tindak pidana Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resort Sambas Cq. Kepolisian Sektor Teluk Keramat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.


Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya