Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa RIO ISKAWANDI BIN HAMKA, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jalan Penyebrangan Perigi Piyai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,869 gram (nol koma delapan ratus enam puluh sembilan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa RIO ISKAWANDI BIN HAMKA sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli di Pasar Sentebang sebanyak 3-4 paket dengan hasil penjualan kurang lebih Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa ketika hendak pulang ke Kos yang beralamat di Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas di hampiri oleh 2 (dua) orang Polisi dan secara spontan Terdakwa langsung membuang 11 (sebelas) paket shabu sisa penjualan, klip kosong dan pipet di pinggir jalan.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Wandi (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gram nya Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa bagi kedalam paket-paket klip kecil untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan jual-beli narkotika jenis shabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) paket plastic klip transparan berisikan butiran Kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi KB 4283 PAD, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk RealMe Note 50 warna biru laut dengan nomor IMEI I “861936077645136” dan IMEI II “861936077645128”, 1 (ssatu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0483 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H terhadap 1 (satu) sampel Narkotika positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 44/10857/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 terhadap 11 (sebelas) paket Shabu yang disita dari Terdakwa RIO ISKAWANDI Bin HAMKA dengan berat netto 0,869 gram (nol koma delapan ratus enam puluh Sembilan gram).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa RIO ISKAWANDI BIN HAMKA, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jalan Penyebrangan Perigi Piyai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,869 gram (nol koma delapan ratus enam puluh sembilan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa RIO ISKAWANDI BIN HAMKA sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan selanjutnya Pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda motor Honda Beat di Penyebrangan Perigi Piyai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) paket plastic klip transparan berisikan butiran Kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi KB 4283 PAD, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk RealMe Note 50 warna biru laut dengan nomor IMEI I “861936077645136” dan IMEI II “861936077645128”, 1 (ssatu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0483 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H terhadap 1 (satu) sampel Narkotika positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 44/10857/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 terhadap 11 (sebelas) paket Shabu yang disita dari Terdakwa RIO ISKAWANDI Bin HAMKA dengan berat netto 0,869 gram (nol koma delapan ratus enam puluh Sembilan gram).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------- |