Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
LAMSAH Bin MUSLIM Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-164 /O.1.17.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMSAH Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa LAMSAH Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt. 020 Rw.005 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ASWAN Als GADUT pergi ke warung Kopi Pak Dusun di Desa Bakau Kec. Jawai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut milik Saksi ASWAN Als GADUT, sesampainya di warung Kopi Terdakwa bersama sama dengan Saksi ASWAN ALs GADUT bersantai di karenakan hujan lebat, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Sdr. IYUS Bersama dengan temannya yang bernama ELDI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam di Warung Kopi untuk berteduh di karenakan hujan lebat dan bergabung berkumpul bersama Terdakwa sambil mengobrol, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Sdr. IYUS “pinjam motor mu sebentardan Sdr. IYUS jawab “mau kemana dan di jawab sebentar saja, ada kawan ku juga di sini, tidak kemana–mana motormu ku bawa dan Sdr. IYUS berkata “jangan lama – lama kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa membawa sepeda motor Sdr. IYUS dengan mantel hujan plastik warna biru dikarenakan hujan lebat ke arah Bakau Pasar, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dalam kondisi hujan lebat mencari kawan Terdakwa kemudian di dalam perjalanan Terdakwa melihat sebuah rumah yang jendela rumahnya dalam keadaan terbuka namun ada besi teralis dan satu jendela lagi dalam keadaan terbuka tidak terpasang besi teralis, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa simpan di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa perlahan lahan masuk ke halaman perkarangan rumah Saksi Korban Munira Binti Mustaif yang tidak berpagar, kemudian Terdakwa melihat dari jendela yang terbuka tidak ada terpasang besi teralis ada pemilik rumah sedang tidur sehingga Terdakwa tidak jadi masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian Terdakwa menuju jendela satunya yang dalam keadaan terbuka dan terpasang besi teralis kemudian Terdakwa melihat ada satu buah Handphone Redmi Note 11 yang tersimpan di atas dispenser air galon, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian dengan cara Terdakwa menggeserkan jemuran kayu di dinding rumah kemudian Terdakwa melepaskan sandalnya kemudian Terdakwa memanjat menaiki jemuran dari kayu tersebut, setelah itu Terdakwa menjangkau pagar teras atas rumah dengan menggunakan tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa naik memanjat dan sampai ke teras lantai atas rumah, kemudian Terdakwa menuju pintu teras rumah lantai atas dan mendorong pintu tersebut hingga terbuka, setelah terbuka pintu tersebut Terdakwa turun ke lantai bawah menuju Handphone yang tersimpan di atas dispenser air galon kemudian Terdakwa ambil Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa memeriksa dalam rumah barang apa saja yang dapat diambil dan kemudian Terdakwa melihat dompet tersimpan di atas Kulkas dan Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar rumah tersebut dengan jalan yang sama pada waktu masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju Sepeda Motor Honda Scoopy kemudian Terdakwa melarikan diri ke tempat Warung Kopi bertujuan mengembalikan sepeda motor tersebut dan barang yang Terdakwa curi Terdakwa simpan di kocek celana Terdakwa, kemudian Terdakwa Kembali ke Warung Kopi dan sampai di warung kopi sekira pukul 02.30 WIB dan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. IYUS, Sdr. ELDI dan Saksi ASWAN Als GADUT yang mana Sdr. IYUS sudah lama menunggu Terdakwa dikarenakan sepeda motornya Terdakwa pinjam kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut sambil berkata kepada Sdr. IYUS “terima kasih“, setelah itu Sdr. IYUS bersama dengan Sdr. ELDI langsung pulang meninggalkan Terdakwa dan Saksi ASWAN Als GADUT, Terdakwa masih nongkrong Bersama dengan Saksi ASWAN Als GADUT di warung kopi tersebut, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa pulang dengan menumpang Saksi ASWAN Als GADUR menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ASWAN Als GADUT dengan cara Terdakwa yang menggonceng Saksi ASWAN Als GADUT, sebelum Terdakwa naik sepeda motor dompet tersebut Terdakwa priksa kemudian Terdakwa ambil uang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, selanjutnya dompet tersebut Terdakwa simpan di bok kocek sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ASWAN Als GADUT, setelah itu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor tersebut dengan menggonceng Saksi ASWAN Als GADUT. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Handphone tersebut Terdakwa lihat tidak terkunci pengaman oleh pemiliknya, kemudian kartu SIMnya Terdakwa buang, sehingga mempermudah Terdakwa untuk membuka Handphone tersebut, kemudian Foto pemilik Handphone tersebut yang ada di galeri juga Terdakwa hapus, kemudian Terdakwa membuat pola kunci pengaman Handphone dengan angka 3 sebanyak 5 kali, dikarenakan Handphone tersebut mau Terdakwa gunakan tidak Terdakwa jual maupun gadaikan di karenakan Terdakwa tidak memiliki Handphone dan untuk Kartu ATM Bank BRI sama sekali tidak bisa di gunakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban MUNIRA Binti MUSTAIF. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LAMSAH Bin MUSLIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 jo. Pasal 486 KUHP. -------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa LAMSAH Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt. 020 Rw.005 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ASWAN Als GADUT pergi ke warung Kopi Pak Dusun di Desa Bakau Kec. Jawai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut milik Saksi ASWAN Als GADUT, sesampainya di warung Kopi Terdakwa bersama sama dengan Saksi ASWAN ALs GADUT bersantai di karenakan hujan lebat, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Sdr. IYUS Bersama dengan temannya yang bernama ELDI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam di Warung Kopi untuk berteduh di karenakan hujan lebat dan bergabung berkumpul bersama Terdakwa sambil mengobrol, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Sdr. IYUS “pinjam motor mu sebentardan Sdr. IYUS jawab “mau kemana dan di jawab sebentar saja, ada kawan ku juga di sini, tidak kemana–mana motormu ku bawa dan Sdr. IYUS berkata “jangan lama – lama kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa membawa sepeda motor Sdr. IYUS dengan mantel hujan plastik warna biru dikarenakan hujan lebat ke arah Bakau Pasar, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dalam kondisi hujan lebat mencari kawan Terdakwa kemudian di dalam perjalanan Terdakwa melihat sebuah rumah yang jendela rumahnya dalam keadaan terbuka namun ada besi teralis dan satu jendela lagi dalam keadaan terbuka tidak terpasang besi teralis, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa simpan di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa perlahan lahan masuk ke halaman perkarangan rumah Saksi Korban Munira Binti Mustaif yang tidak berpagar, kemudian Terdakwa melihat dari jendela yang terbuka tidak ada terpasang besi teralis ada pemilik rumah sedang tidur sehingga Terdakwa tidak jadi masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian Terdakwa menuju jendela satunya yang dalam keadaan terbuka dan terpasang besi teralis kemudian Terdakwa melihat ada satu buah Handphone Redmi Note 11 yang tersimpan di atas dispenser air galon, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian dengan cara Terdakwa menggeserkan jemuran kayu di dinding rumah kemudian Terdakwa melepaskan sandalnya kemudian Terdakwa memanjat menaiki jemuran dari kayu tersebut, setelah itu Terdakwa menjangkau pagar teras atas rumah dengan menggunakan tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa naik memanjat dan sampai ke teras lantai atas rumah, kemudian Terdakwa menuju pintu teras rumah lantai atas dan mendorong pintu tersebut hingga terbuka, setelah terbuka pintu tersebut Terdakwa turun ke lantai bawah menuju Handphone yang tersimpan di atas dispenser air galon kemudian Terdakwa ambil Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa memeriksa dalam rumah barang apa saja yang dapat diambil dan kemudian Terdakwa melihat dompet tersimpan di atas Kulkas dan Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar rumah tersebut dengan jalan yang sama pada waktu masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju Sepeda Motor Honda Scoopy kemudian Terdakwa melarikan diri ke tempat Warung Kopi bertujuan mengembalikan sepeda motor tersebut dan barang yang Terdakwa curi Terdakwa simpan di kocek celana Terdakwa, kemudian Terdakwa Kembali ke Warung Kopi dan sampai di warung kopi sekira pukul 02.30 WIB dan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. IYUS, Sdr. ELDI dan Saksi ASWAN Als GADUT yang mana Sdr. IYUS sudah lama menunggu Terdakwa dikarenakan sepeda motornya Terdakwa pinjam kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut sambil berkata kepada Sdr. IYUS “terima kasih“, setelah itu Sdr. IYUS bersama dengan Sdr. ELDI langsung pulang meninggalkan Terdakwa dan Saksi ASWAN Als GADUT, Terdakwa masih nongkrong Bersama dengan Saksi ASWAN Als GADUT di warung kopi tersebut, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa pulang dengan menumpang Saksi ASWAN Als GADUR menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ASWAN Als GADUT dengan cara Terdakwa yang menggonceng Saksi ASWAN Als GADUT, sebelum Terdakwa naik sepeda motor dompet tersebut Terdakwa priksa kemudian Terdakwa ambil uang Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, selanjutnya dompet tersebut Terdakwa simpan di bok kocek sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ASWAN Als GADUT, setelah itu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor tersebut dengan menggonceng Saksi ASWAN Als GADUT. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Handphone tersebut Terdakwa lihat tidak terkunci pengaman oleh pemiliknya, kemudian kartu SIMnya Terdakwa buang, sehingga mempermudah Terdakwa untuk membuka Handphone tersebut, kemudian Foto pemilik Handphone tersebut yang ada di galeri juga Terdakwa hapus, kemudian Terdakwa membuat pola kunci pengaman Handphone dengan angka 3 sebanyak 5 kali, dikarenakan Handphone tersebut mau Terdakwa gunakan tidak Terdakwa jual maupun gadaikan di karenakan Terdakwa tidak memiliki Handphone dan untuk Kartu ATM Bank BRI sama sekali tidak bisa di gunakan.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban MUNIRA Binti MUSTAIF. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LAMSAH Bin MUSLIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 486 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya