Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Sbs AGUS SANDOLI SAKRANI Alias SAHRAN Bin AHMAD YANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/81/VII/2023/Sek Sambas
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SANDOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKRANI Alias SAHRAN Bin AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Rabu tanggal 26 Juli 2023, saya AGUS SANDOLI, S.H Pangkat Aipda. 82081233, bersama sama dengan NURHAFIZAN Pangkat Briptu 97110158 selaku penyidik pembantu pada kantor Kesatuan Sektor Sambas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki :----------------------------------

 

MENGHADIRI SIDANG
Pengadilan Negeri Sambas

 

Hari      :

 

Tanggal       :

 

Jam      :

 

Alamat :

               

KEPUTUSAN HAKIM

 

Nomor : ………….……………….

 

Jenis hukuman yang telah dijatuhkan:

……………………………………..

Pidana penjara / kurungan

……………………………………..

……………………………………..

Berikut denda Rp.

………………………………………

………………………………………

Barang bukti berupa :

………………………………………

………………………………………

Dirusak/Dirampas untuk negara / dikembalikan kepada

………………………………………

………………………………………

Diputuskan pada :

 

Hari        :    …………..…….....……

 

Tanggal  :    …………………..........

 
HAKIM

 

 

………………………………………

 

PANITERA

 

 

………………………………………

 

 

 

                /   Ke hal……………….2

 

TERSANGKA

Nama SAKRANI Alias SAHRAN  Bin AHMAD YANI, Lahir di Sambas, 05 - 02– 1999, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Tidak Tamat SD, Pekerjaan Belum Bekerja, Agama Islam, Alamat Dusun Sungai Pinang Rt. 013 Rw. 004 Desa Sungai Rambah Kec. Sambas Kab. Sambas.---------------------------------------

 

MENERANGKAN  : Benar pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.05 wib saya telah menyembunyikan dengan maksud untuk dimiliki dan dijual sebanyak 3 (tiga) buah karung pupuk NPK 13-8-/6/30 beserta isinya dengan berat perkarungnya kurang lebih 50 (lima puluh) kg milik PT. Mulia Indah di Divisi B Blok 42 Rt. 000 Rw. 000 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas tanpa ijin. Kronologisnya saya berangkat dari rumah sekira pukul 05.30 wib yang beralamat di Dusun Sungai Pinang Rt. 013 Rw. 004 Desa Sungai Rambah Kec. Sambas Kab. Sambas menuju PT. Mulia Indah dengan menggunakan sepeda motor saya dan setibanya di PT. MULIA INDAH saya melakukan pekerjaan saya yaitu memasukkan pupuk NPK kedalam mobil dum truck milik perusahaan untuk dilangsir ke lahan perkebunan sawit perusahaan, setelah selesai muat pupuk tersebut saya pergi menggunakan sepeda motor saya menuju lahan yang akan di tebar pupuk tersebut yaitu di

Divisi B Blok 42 Rt. 000 Rw. 000 PT. MULIA INDAH Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas, dan sesampainya dilokasi tersebut saya langsung melakukan pemupukan sebanyak 5 (lima) karung dengan cara karungnya saya buka kemudian saya angkut dengan menggunakan ember kecil sampailah habis sebanyak 5 (lima) karung pada waktu pada saat itu sekira pukul 12.15 wib, setelah saya lihat karyawan lain selesai bekerja dan pulang saya pergi ke tempat langsir pupuk tadi  untuk mengambil 3 (tiga) karung pupuk NPK dengan cara saya tarik menuju semak-semak didalam Blok kebun tadi, pertama-tama saya sembunyikan 2 (dua) karung kedalam semak selanjutnya ditempat yang berbeda dan berjarak kurang lebih 100 (seratus) m saya sembunyikan lagi 1 (satu) karung pukuk NPK tersebut sehingga total pupuk NPK yang saya sembunyikan berjumlah 3 (tiga) karung, dan rencana saya keesokan harinya baru saya susul tempat saya menyembunyikan pupuk NPK tersebut untuk dijual, dan setelah itu saya rencana mau pulang ke rumah saya, dan didalam perjalanan pulang saya membawa 7 (karung pupuk NPK kosong, 5 (lima karung memang betul pupuk NPK yang baru dan 2 (dua) karung saya ambil di jalan yang merupakan karung pupuk NPK bekas yang lama yang sudah kotor terkena tanah dengan maksud untuk mengelabui pihak perusahaan seolah-olah saya sudah menebar 7 (tujuh) karung pupuk NPK baru, dalam perjalanan pulang sambil membawa 7 (tujuh) karung pupuk NPK kosong tadi saya berjumpe dengan sdri VENNY di pondok hujan (tempat karyawan berkumpul) yang merupakan karyawan PT Mulia Indah sama juga seperti saya selesai melakukan pemupukan juga dan saya berkata kepada sdri VENNY “ ven nitipkan karung ke mandor “ dijawab sdri VENNY “ aok” selanjutnya saya pulang ke rumah saya sekira pukul 15.05 wib saya ditelpon sdr DEBI yang merupakan mandor diperusahaan tersebut dengan perkataan “ ngape karung pupuk 7 (tujuh) karung selanjutnya yang kau titipkan ke sdri VENNY ade 2 (dua) karung yang merupakan karung pupuk lama “ saya jawab “ saye salah gulung”  kemudian sdr DEBI menyuruh saya untuk datang ke gudang pupuk di PT. Mulia Indah, merasa saya sudah dicurigai kemudian saya pergi ke tempat saya menyimpan pupuk disemak-semak tadi dengan maksud untuk mengambil 2 (dua) karung pupuk NPK yang baru setelah dapat saya langsung menuju gudang pupuk PT. Mulia Indah dan sesampainya di gudang tersebut saya dibawa oleh pihak perusahaan ke polsek sambas untuk ditindak lanjuti dan setelah di kantor polsek sambas saya mengakui telah  mengambil 3 (tiga) karung pupuk NPK 13-8-/6/30 milik PT. Mulia Indah di Divisi B Blok 42 Rt. 000 Rw. 000 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas dengan cara saya tarik dari tempat penyimpanan dijalan kemudian saya tarik kedalam lokasi kebun dan saya sembunyikan didalam semak-semak lokasi kebun dengan maksud keesokan harinya saya ambil kembali dan saya jual untuk keperluan pribadi saya, akibat dari perbuatan saya tersebut pihak PT. Mulia Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). ---------------------------

 

 

TERSANGKA

 

SAKRANI ALIAS SAHRAN BIN AHMAD YANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal yang dilanggar          :    Pasal 364 KUHP

 

Barang bukti yang disita     :   - 3 (tiga) buah karung pupuk NPK 13-8-/6/30  beserta isinya dengan berat rata-rata perkarung yaitu 50 (lima) puluh kg

 

 
SAKSI-SAKSI :

Nama ERIK SOESANTO BIN HADIPRIYATNO, lahir di Binjai pada tanggal 03-03-1983, Warganegara Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (Staf Humas PT. Mulia Indah),  Alamat Jl. Jenderal Ahamad Yani No. 43 Rt. 000 Rw. 000 Kel. Kartini Binjai Kota Provinsi Sumatera Utara.-----

 

 

 

MENERANGKAN  :    Yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. Mulia Indah, kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib saya ditelpon oleh staf lapangan mengatakan kepada saya “ pak ada masalah di gudang “ selanjutnya saya tiba di gudang pupuk tersebut dan diberitahukan oleh staf bahwa sdr. SAKRANI diduga telah mengambil pupuk, kemudian pada saat itu sdr. SAKRANI sudah berada didalam gudang bersama saya kemudian saya langsung bertanya konfirmasi kepada sdr. SAKRANI dengan pertanyaan “ apa masalahmu” sdr SAKRANI hanya diam saja pada saat itu, kemudian saya tanya kepada staf “ ini apa masalahnya “ dijawab staf “ masalah pencurian pupuk “ saya tanya lagi “ dijawab staf “ 3 sak “ 2 sak sudah diakui sdr  SUKRAN dan barang buktinya sudah diamankan oleh satpam perusahaan, staf dan sdr SAKRANI yang mendatangi tempat pupuk tersebut disembunyikan selanjutnya dibawa ke gudang,  dan 1 sak masih disembunyikan oleh sdr SAKRANI , hinggal pukul 19.00 wib sdr SAKRANI mengakui kepada saya dengan perkataan “ pak ..masih ada 1 sak lagi dilahan “ selanjutnya saya bersama sdr SAKRANI dan satpam beserta mendatangi lahan tempat 1 sak pupuk tersebut disembunyikan dan telah ditemukan 1 sak pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke gudang lagi,  setelah itu total 3 sak pupuk yang disembunyikan sdr SAKRANI yang sudah diamankan di gudang maka saya atas perintah pimpinan perusahaan disuruh membawa sdr. SAKRANI beserta barang bukti berupa 3 (tiga) karung pupuk NPK 13-8-/6/30 milik perusahaan PT. Mulia Indah ke Polsek Sambas untuk ditindak lanjuti dan sesampainya di polsek sambas sdr SAKRANI diinterogasi oleh pihak kepolisian dan telah mengaku bahwa telah melakukan pencurian pupuk milik peruahaan tersebut, akibat dari perbuatan pencurian yang dilakukan sdr. SAKRANI tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000.- satu juta enam ratus ribu rupiah). --------------

 

 

 

SAKSI

 

 

ERIK SOESANTO BIN HADIPRIYATNO

 

 

 

Nama DEBI BIN HAIROMIN, lahir di Buluh Enggadang  pada tanggal 04-02-1993, Warga Negara Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Mandor Rawat PT. Sarana Esa Cita),  Alamat Dsn. Surya Rt. 009 Rw. 005 Desa Bekut Kec. Tebas Kab. Sambas.-------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN  :    Yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. Mulia Indah, kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.05 wib telah terjadi pencurian 3 (tiga) buah karung pupuk NPK 13-8-/6/30 beserta isinya milik PT. Mulia Indah yang dilakukan oleh sdr SAKRANI yang merupakan karyawan pemupok di PT. Mulia Indah, kejadian bermula yaitu pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 sekira pukul 15.30 wib sdri VENNY mendatangi gudang pupuk di PT. Mulia Indah dengan membawa 9 (sembilan) karung pupuk yang sudah sdri VENNY tebar dilahan perkebunan dan juga membawa karung titipan dari sdr SAKRAANI dalam keadaan tergulung selanjutnya diserahkan kepada saya dan sdri VENNY langsung pergi meninggalkan gudang untuk istirahat makan, setelah saya cek ternyata gulungan karung tersebut berjumlah 7 (tujuh) karung merk NPK13-8-/6/30 dan dari 7 (tujuh)

 

 

karung tersebut, ada 2 (dua) karung yang mencurigakan karena dari tampilan dalam karung kotor ada bekas tanah dan tampilan luar karung sepertinya warna tidak cerah tidak seperti karung baru sehingga menambah kecurigaan saya terhadap karung tersebut, setelah itu saya menelpon sdri VENNY untuk datang kegudang mengkonfirmasi tentang karung tersebut, sesampainya sdri VENNY di gudang saya langsung menanyakan tentang 2 (dua) karung yang dicurigai tersebut dan saya lihat sdri VENNY juga kaget dan curiga dengan karung tersebut, selanjutnya saya menelpon sdr SAKRANI untuk datang ke gudang dan dijawab oleh sdr. SAKRANI “ saye minta waktu setengah jam” saya jawab “ok”, setelah itu sekira pukul 15.50 wib saya bersama rekan saya langsung turun kelapang mengecek ke lokasi tempat sdr SAKRANI melakukan pemupukan tadi yaitu di Divisi B Blok 42 PT Mulia Indah Rt. 000 Rw. 000 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas  dan setelah di cek dilokasi kami menemukan 2 (dua) plastik pupuk berisikan pupuk berwarna agak kecoklatan dengan berat rata-rata plastic kurang lebih 50 (lima puluh) kg yang patut kami duga adalah milik perusahaan tersebut yang telah disembunyikan oleh sdr. SAKRANI, selanjutnya saya menelpon pohak perusahaan untuk datang membawa mobil selanjutnya membawa plastik yang berisikan pupuk tersebut ke gudang, mobil pun datang dan membawa plastic berisikan pupuk tersebut ke gudang, saya masih tinggal di posisi di blok lahan tersebut untuk mencari keberadaan 1 (buah) karung pupuk NPK 13-8-/6/30 lagi yang masih hilang, tidak lama kemudian datang kembali mobil pihak perusahan tersebut ke lokasi lahan tadi dengan membawa sdr SAKRANI ,staf Humas dan Security  perusahaan dan pada saat itu sdr SAKRANI menunjukkan keberadaan 1 (satu)

 

 

 

karung berisikan pupuk di dalam semak-semak dan ditemukanlah 1 (satu) karung pupuk lagi dengan begitu sudah lengkap 3 (tiga) karung pupuk milik perusahaan PT Mulia Indah yang telah di sembunyikan oleh pelaku sdr SAKRANI sudah ditemukan semua dan pada saat itu sdr. SAKRANI, maksud sdr. SAKRANI menyembunyikan pupuk tersebut untuk dimilikinya, sehingga pihak perusahaan PT. Mulia Indah merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambas untuk ditindak lanjuti, akibat dari perbuatan sdr SAKRANI tersebut pihak PT. Mulia Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

 

 

SAKSI

 

 

DEBI BIN HAIROMIN

 

 

           

 

NAMA : URAI VENNY ERISKA BINTI URAY ERIK ISKANDAR,  lahir di Singkawang, pada tanggal 15 - 09 - 2003, Warga Negara Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl. Durian No. 159 Rt. 040 Rw. 013 Kelurahan Roban Kota Singkawang.---------------------------------------------------------

 

 

MENERANGKAN : Yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. Mulia Indah, kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.05 wib telah terjadi pencurian 3 (tiga) buah karung pupuk NPK 13-8-/6/30 beserta isinya milik PT. Mulia Indah yang dilakukan oleh sdr SAKRANI yang merupakan teman kerja saya di PT. Mulia Indah dengan cara mengambil pupuk tersebut selanjutnya menyembunyikan disemak-semak lokasi blok kebun sawit dengan maksud untuk dijual, kejadian bermula yaitu pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 sekira pukul 12.15 wib saya bertemu dengan sdr SAKRANI di pondok hujan (tempat karyawan PT. Mulia Indah berkumpul) pada saat itu sdr SAKRANI mengatakan kepada saya “ ven tolong bawakan karung saya” saya jawab ok sip “ pada saat itu posisi karung dalam kedaan tergulung sehingga saya tidak tau berapa jumlah karungnya, kemudian saya yang juga merupakan karyawan pemupukan di PT Mulia Indah tersebut juga telah selesai melakukan kegiatan pemupukan, selanjutnya saya saya pergi meninggalkan pondok tersebut sambil membawa karung pupuk bekas saya melakukan pemupukan sebanyak 9 (sembilan) karung dan karung pupuk bekas pemupukan sdr. SAKRANI yang dalam keadaan tergulung saya bawa menuju gudang pupuk PT Mulia Indah untuk menyerahkan karung bekas pemupukan tersebut kepada pihak mandor gudang, sesampainya digudang pupuk tersebut saya selanjunya menyerahkan semua karung pupuk saya bawa tadi kepada sdr. DEBI yang merupakan mandor gudang pupuk tersebut, kemudian saya pulang ke mess saya untuk istirahat makan selanjutnya tidak lama kemudian saya ditelpon kembali oleh sdr DEBI agar datang ke gudang pupuk tadi kemudian saya datang lagi ke gudang pupuk dan sdr DEBI menjelaskan kepada saya bahwa karung pupuk yang punya sdr SAKRANI berjumlah 7 (tujuh) karung, 2 (dua) karung diantaranya adalah karung bekas pemupukan lama/periode sebelumnya karena karung tersebut sudah kotor tyerkna tanah bagian dalam karung dan warnanya sudah agak tidak cerah sehingga menimbulkan kecurigaan mandor tentang karung pupuk tersebut, selanjutnya berdatangan pihak staf lainnya dan sdr SAKRANI dibawa oleh pihak perusahaan ke polsek sambas untuk ditindak lanjuti dan setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian sdr. SAKRANI mengakui telah mengambil 3 (tiga) karung pupuk NPK tersebut, akibat dari perbuatan pencurian yang dilakukan sdr. SAKRANI tersebut pihak perusahaan PT. Mulia Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). -----------------------------

 

 

SAKSI

 

 

URAY VENNY ERISKA BINTI URAY ERIK ISKANDAR

 

 

 

--------  Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, maka untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tersangka

 

 

 

SAKRANI Alias SAHRAN  Bin AHMAD YANI

 

------     Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Sambas pada hari dan tanggal tersebut diatas.

Pihak Dipublikasikan Ya