Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
WANDI Bin RASIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2025/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-664/O.1.17/Enz.2/03/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa WANDI Bin RASIDI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Raya Desa Kalimantan Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi OMEN (masih dalam daftar pencarian) melalui aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa mengirim pesan “bang, pesan shabu 7 gram” lalu OMEN menjawab “kau transfer dulu 3,4 juta nanti aku kemas pakai kotak sepatu aku bilang taksi isinya skincare” lalu terdakwa kembali menjawab “kirim nomor rekening yang kemarin hilang gak tersimpan” lalu OMEN mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa dengan nomor rekening BRI 482201017562532 atas nama USMAN, kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada OMEN melalui aplikasi OVO yang ada di Handphone terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib, supir taksi mengantar paket berupa kotak sepatu yang berisi narkotika jenis shabu kerumah terdakwa, setelah menerima paket tersebut terdakwa bawa masuk kedalam kamar dan terdakwa membuka paket yang berupa kotak sepatu narkotika jenis shabu dan isinya ada 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, lalu 7 paket tersebut terdakwa simpan didalam pakaian yang tergantung di dalam kamar terdakwa, selanjutnyab sekira pukul 12.00 wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa gunakan didalam kamar terdakwa, kemudian datang teman terdakwa bernama MISNO dan YANEN untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 datang seorang laki-laki bernama DUTA membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sehingga total hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa terima adalah sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk bermain judi online sedangkan untuk narkotika yang terjual terdakwa ambil dari 2 paket dan keseluruhan paket ada 7 paket, kemudian sekira pukul 17.40 wib terdakwa membawa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dimana 5 (lima) paket terdakwa simpan di saku jaket yang sedang terdakwa pakai dan 2 (dua) paket terdakwa simpan di saku celana yang sedang terdakwa pakai dan terdakwa minta diantar kerumah MISNO yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa, ketika sampai di tepi jalan rumah MISNO terdakwa turun dari sepeda motor dan teman terdakwa langsung pergi meninggalkan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama WANDI yaitu terdakwa sering melakukan jual beli narkotika jenis shabu di daerah Paloh yang mana selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan rumah Terdakwa WANDI dan selanjutnya tim berjaga-jaga disekitaran rumah terdakwa, kemudian tim melihat terdakwa keluar rumah dan berboncengan sepeda motor dan diikuti oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dan sesampainya di tepi jalan Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengamankan terdakwa dan dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu dari dalam saku jaket sweater yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok pipet shabu yang ditemukan di saku celana yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna biru yang sedang terdakwa pegang, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama OMEN dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual dan gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 221/BAP/MLPTK/X/2024 tanggal 15 OKtober 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0723 tanggal 16 Oktober 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt. MH NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI nomor 29 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
----- Bahwa Terdakwa WANDI Bin RASID secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa WANDI Bin RASID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- atau KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa WANDI Bin RASIDI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Raya Desa Kalimantan Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa tim Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama WANDI yaitu terdakwa sering melakukan jual beli narkotika jenis shabu di daerah Paloh yang mana selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan rumah WANDI dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berangkat menuju Paloh Kabupaten Sambas langsung berjaga-jaga disekitaran rumah terdakwa, kemudian tim melihat terdakwa keluar rumah dan berboncengan sepeda motor dan diikuti oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dan sesampainya di tepi jalan Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengamankan terdakwa dan dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu dari dalam saku jaket sweater yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok pipet shabu yang ditemukan di saku celana yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna biru yang sedang terdakwa pegang, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama OMEN dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual dan gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 221/BAP/MLPTK/X/2024 tanggal 15 OKtober 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0723 tanggal 16 Oktober 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt. MH NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI nomor 29 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
----- Bahwa Terdakwa WANDI Bin RASIDI secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan Terdakwa WANDI Bin RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |