Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.JUPRI
2.SALOMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUPRI
2SALOMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-11062019-0019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 12-06-2019, yaitu :
  • nama orang tua yang semula tertulis JUPRI dan SALOMA diganti menjadi tertulis dan terbaca WAHYUDI  dan  EKA WAHYUNI;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak