Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
RIYAN HIDAYAT Bin SUHAILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN HIDAYAT Bin SUHAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa RIYAN HIDAYAT Bin SUHALI bersama-sama dengan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 01.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Mensere Dusun Lestari Desa Mensere, Kecamatan. Tebas, Kabupaten Sambas, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seluruhnya jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 9,97 (Sembilan koma sembilan tujuh) gram dan berat Netto 5,12 (lima koma satu dua) gram, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui WA dengan nomor yang tidak terdakwa ketahui ke nomor WA terdakwa dengan nomor +6282148825254 dengan mengatakan “ini ITOL, besok ada Bahan (narkotika jenis shabu) kau mau jualkankah aku kasi 1 (satu) gram Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa jawab .”iya aku mau”,  kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira 17.00 Wib saudara ITOL menghubungi terdakwa dengan mengatakan ” bahan udah di letak di dekat tiang rambu lalu lintas yang tidak jauh dari rumahmu dibungkus plastik hitam” selanjutnya terdakwa menuju tempat sesuai petunjuk dari saudara ITOL, sesampainya di tiang rambu lalu lintas terdakwa mengambil sebuat palstik hitam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa bawa kerumah, kemudian terdakwa buka, didalam plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) klip taransparant yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa timbang dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, selanjutnya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) Klip transparant dengan berat masing-masing 5 (lima) Gram, 4 (empat) Klip transparant dengan berat masing-masing 1 (satu) Gram, 4 (empat) Klip transparant dengan berat masing-masing ½ (setengah) Gram dan 2 (dua) Klip transparant dengan berat masing-masing 2 (dua) Gram, Dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024 terdakwa sudah menjual  sebanyak 4,5 (empat koma lima) gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI di hubungi oleh Sdr. HENDRI dan ketika itu Sdr. Hendri berkata ”ada kawan minta carikan shabu sebanyak 5 (lima) gram nanti bayarnya cash” dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI  ”ngape ndk pake transfer dlu” Sdr. HENDRI jawab ”orangnya ndk pandai tranfer, taunya cash aja” selanjutnya dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI”aman ndk” Sdr. HENDRI Jawab ”aman, orangnya sering transaksi sama aku” dan dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”oke, aku carikan dlu”, kemudian Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI mendatangi rumah terdakwa setelah sampai dirumah terdakwa dan bertemu kemudian Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI berkata kepada terdakwa ”YAN, ni ada kawan aku mau ambil shabu 5 (gram) kau ada barang ndk” di jawab terdakwa ”aman ndk, barang ada ni” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”aman yan”, aku lagi nunggu konfirmasi dari orangnya dlu”, tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan kepada Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, selanjutnya Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI terima dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. HENDRI menelphone Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan menjelaskan ”nanti kau sisihkan 2 (dua) paket untuk aku yee, ½ (setengah) gram, nanti aku nunggu d rumah kau ye” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”oke”, selanjutnya Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI menyisihkan 1 (satu) paket tersebut menjadi 3 (tiga) paket ketika berada di rumah terdakwa, kemudian 3 (tiga) paket shabu tersebut Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib pada saat Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI akan membuka pintu rumahnya, datang beberapa petugas Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI, kemudian ditemukan 3 (tiga) paket shabu di saku depan kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI ditanya petugas ”kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”ada pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI menjelaskan telah mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI pergi bersama petugas menunjukan rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan kecil digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah plastik sendok shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah Handbag yang bertuliskan FOSSIL warna hitam ditemukan diatas kasur yang berada di dalam kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam ditemukan di atas meja yang berada di dalam kamar terdakwa diamana semua barang bukti narkotika dan barang-barang bukti lainnya adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

-        Dilakukan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 140/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

         Penimbangan 9 (sembilan) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan Klip Kode 1 s/d 9 total berat netto 9,97 (Sembilan koma Sembilan tujuh) gram.

         Dari klip kode 1 s/d 9 disisihkan sebanyak 0,18 (nol koma satu delapan) gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

         Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat keseluruhan netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan diberi kode A1 s/ A9 .

         Sisa keseluruhan dengan berat netto 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram untuk dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0524 tanggal 8 Juli 2024 1 (satu) kantong Netto : 0.18 (nol koma satu delapan) gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu).
        • Dilakukan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

         Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 5,12 (lima koma satu dua) gram yang ditandai dengan kode 1 s/d 3.

         Dari klip kode 1 s/d 3 disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

         Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram diberi kode B1 s/d B3.

         Sisa keseluruhan dengan berat netto 4,95 (empat koma Sembilan lima) gram untuk dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0530 tanggal 9 Juli 2024 kantong plastik klip transparan kode A barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip transparan yang di dalamnya yang diduga narkotika jenis Shabu Netto : 0.05 gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu)

 

---------- Perbuatan terdakwa RIYAN HIDAYAT Bin SUHALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

              

KEDUA :

Bahwa terdakwa RIYAN HIDAYAT Bin SUHALI bersama-sama dengan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 01.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Mensere Dusun Lestari Desa Mensere, Kecamatan. Tebas, Kabupaten Sambas, Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram gram yaitu seluruhnya jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 9,97 (Sembilan koma sembilan tujuh) gram dan berat Netto 5,12 (lima koma satu dua) gram, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  : ------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui WA dengan nomor yang tidak terdakwa ketahui ke nomor WA terdakwa dengan nomor +6282148825254 dengan mengatakan “ini ITOL, besok ada Bahan (narkotika jenis shabu) kau mau jualkankah aku kasi 1 (satu) gram Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa jawab .”iya aku mau”,  kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira 17.00 Wib saudara ITOL menghubungi terdakwa dengan mengatakan ” bahan udah di letak di dekat tiang rambu lalu lintas yang tidak jauh dari rumahmu dibungkus plastik hitam” selanjutnya terdakwa menuju tempat sesuai petunjuk dari saudara ITOL, sesampainya di tiang rambu lalu lintas terdakwa mengambil sebuat palstik hitam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa bawa kerumah, kemudian terdakwa buka, didalam plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) klip taransparant yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa timbang dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, selanjutnya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) Klip transparant dengan berat masing-masing 5 (lima) Gram, 4 (empat) Klip transparant dengan berat masing-masing 1 (satu) Gram, 4 (empat) Klip transparant dengan berat masing-masing ½ (setengah) Gram dan 2 (dua) Klip transparant dengan berat masing-masing 2 (dua) Gram, Dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024 terdakwa sudah menjual  sebanyak 4,5 (empat koma lima) gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI di hubungi oleh Sdr. HENDRI dan ketika itu Sdr. Hendri berkata ”ada kawan minta carikan shabu sebanyak 5 (lima) gram nanti bayarnya cash” dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI  ”ngape ndk pake transfer dlu” Sdr. HENDRI jawab ”orangnya ndk pandai tranfer, taunya cash aja” selanjutnya dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI”aman ndk” Sdr. HENDRI Jawab ”aman, orangnya sering transaksi sama aku” dan dijawab Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”oke, aku carikan dlu”, kemudian Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI mendatangi rumah terdakwa setelah sampai dirumah terdakwa dan bertemu kemudian Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI berkata kepada terdakwa ”YAN, ni ada kawan aku mau ambil shabu 5 (gram) kau ada barang ndk” di jawab terdakwa ”aman ndk, barang ada ni” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”aman yan”, aku lagi nunggu konfirmasi dari orangnya dlu”, tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan kepada Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram, selanjutnya Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI terima dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. HENDRI menelphone Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan menjelaskan ”nanti kau sisihkan 2 (dua) paket untuk aku yee, ½ (setengah) gram, nanti aku nunggu d rumah kau ye” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”oke”, selanjutnya Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI menyisihkan 1 (satu) paket tersebut menjadi 3 (tiga) paket ketika berada di rumah terdakwa, kemudian 3 (tiga) paket shabu tersebut Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI simpan di saku depan sebelah kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI pulang.
  • Bahwa pada pukul 00.30 Wib pada saat Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI akan membuka pintu rumahnya, datang beberapa petugas Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI, kemudian ditemukan 3 (tiga) paket shabu di saku depan kanan celana yang Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI gunakan, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI ditanya petugas ”kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI jawab ”ada pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI menjelaskan telah mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa, setelah itu Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI pergi bersama petugas menunjukan rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan kecil digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah plastik sendok shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah Handbag yang bertuliskan FOSSIL warna hitam ditemukan diatas kasur yang berada di dalam kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam ditemukan di atas meja yang berada di dalam kamar terdakwa diamana semua barang bukti narkotika dan barang-barang bukti lainnya adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIZKI Als LOPU Bin FAUZI beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

-        Dilakukan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 140/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

         Penimbangan 9 (sembilan) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan Klip Kode 1 s/d 9 total berat netto 9,97 (Sembilan koma Sembilan tujuh) gram.

         Dari klip kode 1 s/d 9 disisihkan sebanyak 0,18 (nol koma satu delapan) gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

         Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat keseluruhan netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan diberi kode A1 s/ A9 .

         Sisa keseluruhan dengan berat netto 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram untuk dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0524 tanggal 8 Juli 2024 1 (satu) kantong Netto : 0.18 (nol koma satu delapan) gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu).
        • Dilakukan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut :

         Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan  berat netto 5,12 (lima koma satu dua) gram yang ditandai dengan kode 1 s/d 3.

         Dari klip kode 1 s/d 3 disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium.

         Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram diberi kode B1 s/d B3.

         Sisa keseluruhan dengan berat netto 4,95 (empat koma Sembilan lima) gram untuk dimusnahkan.

  • Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar POM Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0530 tanggal 9 Juli 2024 kantong plastik klip transparan kode A barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip transparan yang di dalamnya yang diduga narkotika jenis Shabu Netto : 0.05 gram dengan hasil  pengujian METAMFETAMINA Positif (+) dimana zat tersebut mengandung METAMFETAMINA termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya