Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sutera Rt. 001 Rw.001 Desa Makrampai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 39/10857/VI/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) dengan berat Netto sebesar 0,11 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,06 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0471 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram) sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) positif mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sutera Rt. 001 Rw.001 Desa Makrampai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat terdakwa HENKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) berada di rumahnya di Dusun Sutera Rt. 001 Rw. 001 Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ada Sdr. AWANG bersama dengan temannya yang melakukan undercover buy menemui terdakwa yang kemudian Sdr. AWANG berbicara “SU TOLONG BISE KE BELIKAN BAHAN, AMBEK KAN PAKET DUA RATUS RIBU RUPIAH’’ lalu terdakwa menjawab “BISE BE MANE DUITNYE AKU BELIKANNYE’’ yang kemudian teman Sdr. AWANG ada memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menerima uang tersebut kemudian Sdr. AWANG dan temannya menunggu di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat Sdr. DEKNING (DPO) di Desa Sempalai KecamatanTebas Kabupaten Sambas lalu terdakwa menemui Sdr. DEKNING (DPO) di rumahnya kemudian terdakwa berkata “ NING AKU NAK BELI BAHAN TOK DUA RATUS ADE KE’’ lalu Sdr. DEKNING “ ADE MANE DUITNYE “ kemudian terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. DEKNING (DPO) memberikan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dari tangan Sdr. DEKNING (DPO) kemudian terdakwa meninggalkan rumah Sdr. DEKNING (DPO) untuk kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa langsung menemui Sdr. AWANG dan temannya kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada teman Sdr. AWANG yang sedang menyamar, kemudian Sdr. AWANG dan temannya mengajak terdakwa untuk memakai barang narkotika tersebut secara bersama–sama di kamar rumah terdakwa, tidak lama kemudian dating beberapa anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan langsung berbicara “POLISI” kemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 39/10857/VI/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) dengan berat Netto sebesar 0,11 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,06 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0471 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram) sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa HENGKY NUR Als PAK USU Bin NUR IKHSAN (Alm) positif mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |