Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Sbs SUPIANDRI 1.Hatifah
2.Sayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPIANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYAT RUHIYATSUPIANDRI
Tergugat
NoNama
1Hatifah
2Sayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan jual beli yang pembayarannya secara mencicil antara Penggugat dan Tergugat II, yang diketahui dan disetujui Tergugat I secara lisan adalah sah atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1159, NIB. 14.02.05.01.00472, SU. 374/Harapan/2001 tanggal 4-12-2001, luas 250 m2 terakhir atas nama Hatifah binti Abdul, terletak di Jalan Badak Putih RT. 003/RW. 002, Dusun Lonam, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas.

 

  1. Menyatakan benar penguasaan tanah dan bangunan oleh Penggugat, diatas Sertipikat Hak Milik No. 1159, NIB. 14.02.05.01.00472, SU. 374/Harapan/2001 tanggal 4-12-2001, luas 250 m2 terakhir atas nama Hatifah binti Abdul, terletak di Jalan Badak Putih RT. 003/RW. 002, Dusun Lonam, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati putusan.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak